KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Komisi Pemberantasan KPK. Foto: ANTARA/Rio Feisa.
Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk melakukan kajian komprehensif mengenai akar masalah korupsi di Indonesia. Langkah ini bertujuan sebagai bahan evaluasi kinerja Tahun Anggaran 2025 sekaligus fondasi penyusunan rencana kerja KPK untuk Tahun Anggaran 2026 agar lebih tepat sasaran.
Praktik korupsi hingga kini dinilai masih terus berulang di berbagai lini. Pendekatan hukum tidak boleh hanya menyentuh permukaan, melainkan harus menyasar esensi persoalan mengapa korupsi seolah menjadi penyakit menahun.
“Kita melihat upaya-upaya KPK sudah banyak dilakukan. Penindakan yang dilakukan juga patut kita apresiasi karena memberikan efek jera atau deterrent effect,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, Rabu (28/1).
Baca juga:
Namun, ia memperingatkan bahwa tanpa pemahaman utuh mengenai penyebab utama, agenda pemberantasan korupsi berisiko kehilangan arah. Penindakan masif yang tidak dibarengi dengan pembenahan akar masalah dinilai tidak akan mampu menghentikan siklus tindak pidana tersebut secara permanen.
“Kalau penindakan terus dilakukan tanpa melihat akar persoalannya, ini tidak akan pernah selesai. Kita perlu melihat hakikatnya, esensinya, apa sebenarnya yang membuat korupsi itu terus terjadi,” tegas legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Bedah Faktor Budaya dan Biaya Politik
Rikwanto turut menyoroti bahwa teori korupsi yang selama ini bersandar pada faktor kebutuhan (need) dan keserakahan (greed) perlu dikembangkan lebih luas. Menurutnya, KPK harus berani membedah aspek fundamental lain seperti budaya birokrasi yang koruptif dan tingginya ongkos politik di Indonesia.
Baca juga:
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam. Kajian yang transparan diharapkan mampu menjadi rujukan bersama bagi pemerintah dan masyarakat untuk membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan.
“Apakah ini sudah menjadi budaya, apakah kita sudah larut dalam iklim yang sama, atau karena biaya politik yang tinggi, ini semua perlu dikaji secara mendalam,” pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Guru Pamulang Dipolisikan karena Nasihati Murid, DPR Desak Restorative Justice
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Harga Minyak Dunia Turun, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Ambil Kebijakan