DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin (DPR RI)
Merahputih.com - Komisi III DPR RI mengendus adanya indikasi kekeliruan penerapan ketentuan pidana dalam penanganan kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya. Hal ini terkuak saat Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, dan kuasa hukum terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa peristiwa hukum tersebut memiliki karakteristik pembelaan diri terhadap ancaman kejahatan. Sehingga, status tindak pidana tidak seharusnya melekat pada Hogi Minaya.
Baca juga:
Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melihat secara jernih kronologi kejadian yang sebenarnya merupakan respon terhadap ancaman pencurian dengan kekerasan.
“Dalam perkara ini, kami melihat tidak terpenuhinya unsur tindak pidana. Yang terjadi adalah pembelaan diri terhadap ancaman pencurian dengan kekerasan. Korban kejahatan tidak boleh kemudian diposisikan sebagai pelaku pidana,” ujar Safaruddin.
Kritik Lemahnya Koordinasi Aparat
Safaruddin menyoroti kinerja penyidik kepolisian yang dinilai kurang cermat dalam menerapkan pasal. Selain itu, ia mengkritik lemahnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan yang menyebabkan perkara ini terus bergulir hingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
Penegakan hukum yang salah sasaran ini dikhawatirkan akan merusak citra institusi kepolisian dan kejaksaan di mata publik.
“Kalau penerapan pasalnya keliru dan koordinasi antarpenegak hukum tidak berjalan dengan baik, ini berbahaya. Jangan sampai korban justru dikriminalisasi karena kesalahan penerapan hukum,” tegas Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Desakan Evaluasi dan Penghentian Perkara
Lebih lanjut, Safaruddin mengingatkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 34, telah mengatur alasan pembenar bagi seseorang yang melakukan pembelaan diri terhadap ancaman yang melawan hukum.
Baca juga:
Ia mendorong aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mempertimbangkan opsi penghentian perkara demi kepastian hukum.
“Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan. Ketika masyarakat melihat adanya ketidakadilan, kepercayaan terhadap aparat penegak hukum bisa menurun,” pungkas legislator asal daerah pemilihan Kalimantan Timur tersebut.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Guru Pamulang Dipolisikan karena Nasihati Murid, DPR Desak Restorative Justice
Harga Minyak Dunia Turun, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Ambil Kebijakan
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diharap Perkuat Sinergi Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden