Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden

Raker Kapolri dengan Komisi III DPR. (Foto: Dok. Media DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Di bawah sorot lampu ruang sidang yang megah dan desas-desus mengenai pergeseran struktur kepolisian, DPR RI akhirnya mengetok palu keputusan krusial bagi masa depan Korps Bhayangkara.

Dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (27/1), seluruh legislator sepakat menetapkan delapan poin Percepatan Reformasi Polri.

Keputusan ini secara resmi mengakhiri spekulasi publik dengan menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah komando Presiden, menepis wacana pembentukan kementerian khusus kepolisian.

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?," tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang langsung disambut seruan "setuju" dari seluruh peserta rapat.

Baca juga:

PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi

Polisi Canggih dan Perbaikan Kultural

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa delapan poin yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersifat mengikat. Salah satu poin revolusioner dalam kesepakatan ini adalah kewajiban Polri untuk memaksimalkan teknologi digital dalam operasional lapangan.

Anggota kepolisian nantinya wajib dibekali kamera tubuh (body cam) dan kamera mobil guna memastikan transparansi serta akuntabilitas saat bertugas.

Tak hanya soal alat, reformasi ini menyasar jantung pendidikan kepolisian. DPR mendesak adanya perombakan kurikulum yang mengedepankan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.

Hal ini bertujuan untuk mengubah wajah Polri agar lebih humanis dan meninggalkan kesan arogan yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.

Penggunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dalam proses pemeriksaan juga menjadi mandat baru yang harus segera diimplementasikan.

Baca juga:

DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati

Anggaran Transparan dan Pengawasan Ketat

Selain masalah struktural dan teknologi, DPR RI memberikan catatan khusus mengenai stabilitas anggaran dan pengawasan internal. Parlemen memutuskan untuk mempertahankan sistem penyusunan anggaran berbasis akar rumput.

Mekanisme ini dinilai lebih mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan, mulai dari satuan kerja terkecil hingga tingkat pusat, sesuai dengan regulasi Kementerian Keuangan.

Sektor pengawasan juga mendapatkan penguatan signifikan. Komisi III DPR RI berkomitmen memaksimalkan fungsi pengawasan berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, sembari mendorong penguatan internal melalui Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam. Langkah ini diambil guna memastikan setiap oknum yang melanggar kode etik dapat ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Berikut inti dari delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang juga sudah ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo:

No Poin Reformasi Status Kedudukan / Aturan Keterangan Tambahan
1 Kedudukan Struktur Di bawah Presiden Langsung Tidak berbentuk kementerian.
2 Peran Kompolnas Maksimalisasi Fungsi Membantu arah kebijakan Presiden.
3 Jabatan Luar Struktur Legal (Perkap No. 10/2025) Sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
4 Pengawasan Internal & Eksternal Penguatan Propam dan Biro Wassidik.
5 Anggaran Prinsip Bottom-Up Berbasis kebutuhan satuan kerja.
6 Reformasi Kultural Kurikulum HAM & Demokrasi Fokus pada perbaikan perilaku anggota.
7 Teknologi Tugas Kamera Tubuh & AI Transparansi dalam pemeriksaan.
8 Legalitas Hukum Pembentukan RUU Polri Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2022.
#Polri #Kapolri #RUU Polri #Reformasi Polri #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Keamanan Jelang HUT Ke-81 RI
Mensesneg juga menyampaikan rapat yang membahas keamanan dan ketertiban itu juga diarahkan untuk persiapan Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026
Alwan Ridha Ramdani - 3 menit lalu
DPR Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Keamanan Jelang HUT Ke-81 RI
Berita
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Presiden Prabowo mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI ke DPR. Ini profil dan proses penetapan Gubernur BI definitif.
ImanK - 28 menit lalu
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Polri menegaskan kepemilikan senjata api sipil di Indonesia hanya untuk profesi tertentu. Calon pemilik wajib lolos tes kesehatan, psikologi, sertifikat menembak, dan screening Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Indonesia
DPR Soroti 6 Juta Data Ganda Penerima MBG, Minta BGN Perbaiki Data
BGN perlu melakukan penyisiran dan validasi data secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi celah penerima ganda dalam program MBG.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
DPR Soroti 6 Juta Data Ganda Penerima MBG, Minta BGN Perbaiki Data
Indonesia
Industri Perbukuan Indonesia Sedang Menghadapi Persoalan Serius
RUU Sistem Perbukuan diperlukan karena industri perbukuan Indonesia sedang menghadapi persoalan serius.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 08 Agustus 2026
Industri Perbukuan Indonesia Sedang Menghadapi Persoalan Serius
Indonesia
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Sekolah merupakan ruang belajar yang harus bebas dari segala bentuk ancaman.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Indonesia
Polisi Didesak Ungkap Jaringan Pemasok 996 Pucuk Senjata Disimpan di Sekolah Kebayoran Lama
Aparat perlu membongkar dari mana senjata-senjata tersebut berasal, bagaimana jalur distribusinya, hingga siapa saja pihak yang terlibat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi Didesak Ungkap Jaringan Pemasok 996 Pucuk Senjata Disimpan di Sekolah Kebayoran Lama
Indonesia
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Ancaman fenomena iklim seperti El Nino yang memicu kekeringan ekstrem harus direspons pemerintah melalui sistem kesiapsiagaan nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Indonesia
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. 

Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Bagikan