Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden

Raker Kapolri dengan Komisi III DPR. (Foto: Dok. Media DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Di bawah sorot lampu ruang sidang yang megah dan desas-desus mengenai pergeseran struktur kepolisian, DPR RI akhirnya mengetok palu keputusan krusial bagi masa depan Korps Bhayangkara.

Dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (27/1), seluruh legislator sepakat menetapkan delapan poin Percepatan Reformasi Polri.

Keputusan ini secara resmi mengakhiri spekulasi publik dengan menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah komando Presiden, menepis wacana pembentukan kementerian khusus kepolisian.

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?," tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang langsung disambut seruan "setuju" dari seluruh peserta rapat.

Baca juga:

PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi

Polisi Canggih dan Perbaikan Kultural

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa delapan poin yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersifat mengikat. Salah satu poin revolusioner dalam kesepakatan ini adalah kewajiban Polri untuk memaksimalkan teknologi digital dalam operasional lapangan.

Anggota kepolisian nantinya wajib dibekali kamera tubuh (body cam) dan kamera mobil guna memastikan transparansi serta akuntabilitas saat bertugas.

Tak hanya soal alat, reformasi ini menyasar jantung pendidikan kepolisian. DPR mendesak adanya perombakan kurikulum yang mengedepankan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.

Hal ini bertujuan untuk mengubah wajah Polri agar lebih humanis dan meninggalkan kesan arogan yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.

Penggunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dalam proses pemeriksaan juga menjadi mandat baru yang harus segera diimplementasikan.

Baca juga:

DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati

Anggaran Transparan dan Pengawasan Ketat

Selain masalah struktural dan teknologi, DPR RI memberikan catatan khusus mengenai stabilitas anggaran dan pengawasan internal. Parlemen memutuskan untuk mempertahankan sistem penyusunan anggaran berbasis akar rumput.

Mekanisme ini dinilai lebih mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan, mulai dari satuan kerja terkecil hingga tingkat pusat, sesuai dengan regulasi Kementerian Keuangan.

Sektor pengawasan juga mendapatkan penguatan signifikan. Komisi III DPR RI berkomitmen memaksimalkan fungsi pengawasan berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, sembari mendorong penguatan internal melalui Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam. Langkah ini diambil guna memastikan setiap oknum yang melanggar kode etik dapat ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Berikut inti dari delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang juga sudah ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo:

No Poin Reformasi Status Kedudukan / Aturan Keterangan Tambahan
1 Kedudukan Struktur Di bawah Presiden Langsung Tidak berbentuk kementerian.
2 Peran Kompolnas Maksimalisasi Fungsi Membantu arah kebijakan Presiden.
3 Jabatan Luar Struktur Legal (Perkap No. 10/2025) Sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
4 Pengawasan Internal & Eksternal Penguatan Propam dan Biro Wassidik.
5 Anggaran Prinsip Bottom-Up Berbasis kebutuhan satuan kerja.
6 Reformasi Kultural Kurikulum HAM & Demokrasi Fokus pada perbaikan perilaku anggota.
7 Teknologi Tugas Kamera Tubuh & AI Transparansi dalam pemeriksaan.
8 Legalitas Hukum Pembentukan RUU Polri Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2022.
#Polri #Kapolri #RUU Polri #Reformasi Polri #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Delapan poin yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersifat mengikat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Indonesia
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
Selain fokus pada kebijakan internal, DPR RI menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan moneter yang dijalankan BI
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
Indonesia
DPR Serahkan Pergantian Wamenkeu Thomas Djiwandono kepada Presiden
DPR tidak dalam posisi mencampuri kewenangan eksekutif terkait dengan susunan kabinet.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Serahkan Pergantian Wamenkeu Thomas Djiwandono kepada Presiden
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal berfoto bersama Saan Mustopa dan Calon Hakim MK usulan DPR, Adies Kadir di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Januari 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Indonesia
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI
DPR RI resmi mengesahkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/1).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI
Berita Foto
Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
Anggota DPR Sari Yuliati mengucap sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua DPR periode 2024-2029 di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Januari 2026
Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
Indonesia
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang pensiun Februari 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
PKB menegaskan Polri harus tetap berada di bawah Presiden dan menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Indonesia
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Kepercayaan publik tidak dibangun dari pidato atau laporan, tetapi dari tindakan nyata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Bagikan