MerahPutih.com - Memiliki senjata api (senpi) di Indonesia bukanlah perkara mudah. Polri menegaskan kepemilikan senpi bagi masyarakat sipil hanya diberikan kepada kalangan tertentu dengan proses seleksi yang ketat.
Mulai dari urgensi kepemilikan, kesehatan fisik, keterampilan menembak, hingga kelayakan psikologis, semuanya harus dilalui.
Baca juga:
3 Fakta Penemuan Ratusan Senjata di Sekolah Jakarta Selatan, hanya Satu Senjata Api
Hanya Boleh 7 Profesi Tertentu
Aturan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik TNI/Polri.
Dikutip dari informasi Pusiknas Polri, Minggu (9/8), hanya tujuh golongan profesi yang bisa mengajukan kepemilikan senpi: direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.
Namun, syarat kepemilikan senpi harus diikuti berdasarkan urgensinya tidak hanya mengacu kepada profesi. Pemilik senpi juga harus memiliki keterampilan menembak dan menjalani pemeriksaan kesehatan serta psikologi Mabes Polri.
Baca juga:
995 Temuan di Sekolah Swasta bukan Senjata Api, Polda Metro: itu Senapan Angin
Syarat Ketat dan Jenis Senpi Terbatas
Calon pemilik senpi wajib berusia 21–65 tahun, serta memiliki sertifikat keterampilan menembak minimal Kelas III.
Sipil yang hendak memiliki senpi, juga mesti bebas dari catatan kriminal, yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
Jenis senpi yang boleh dimiliki sipil juga terbatas: revolver kaliber .32, .25, atau .22; shotgun kaliber 12 mm; serta senjata api bahu kaliber 12 GA dan .22.
Baca juga:
Polisi tak Yakin Ratusan Senpi di Bunker Sekolah untuk Kegiatan Ekskul Murid
Syarat-syarat administratif mengurus kepemilikan Senpi
- Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar
- Fotocopy KK sebanyak 5 lembar
- Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat
- Surat Permohonan bermaterai
- Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
- Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
- Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar