Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - 2 jam, 5 menit lalu
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak

Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - DPR RI memberikan penjelasan resmi terkait polemik perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi, Selasa (27/1). Langkah hukum ini bertujuan memperkuat kepastian hukum serta prinsip keadilan dalam pembagian kuota haji nasional yang selama ini dinilai timpang antarprovinsi.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengungkapkan bahwa frasa “dan/atau” dalam Pasal 13 UU tersebut sering kali disalahpahami. Padahal, rumusan tersebut lahir dari pembahasan mendalam antara legislatif dan eksekutif untuk menciptakan aturan yang lebih fleksibel namun tetap terukur.

Baca juga:

Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan

“Perubahan norma tersebut dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang lebih adaptif, terukur, dan tetap berada dalam koridor pengawasan DPR RI,” tegas Abdullah, Selasa (27/1).

Ia menyoroti adanya ketimpangan masa tunggu yang sangat mencolok antar daerah di Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyentuh rasa keadilan masyarakat dan berpotensi memicu konflik sosial jika tidak segera dibenahi melalui regulasi yang kuat.

Mekanisme Pengawasan Tetap Ketat

Meskipun aturan baru memberikan ruang gerak lebih luas, Abdullah memastikan bahwa pemerintah tidak memegang kendali tanpa batas. Mekanisme checks and balances tetap menjadi garda terdepan, terutama dalam penentuan kuota tambahan yang berasal dari Pemerintah Arab Saudi.

“Penetapan kuota haji Indonesia wajib dibahas bersama dan mendapatkan persetujuan DPR RI. Ini menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah tetap berada dalam pengawasan, sesuai dengan prinsip konstitusional,” tambahnya.

Baca juga:

Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag

Langkah revisi ini juga menjadi jawaban atas berbagai catatan merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola haji pada tahun-tahun sebelumnya.

DPR menegaskan sangat menghormati proses uji materiil di MK sebagai ruang evaluasi bersama guna memastikan regulasi tersebut benar-benar berpihak pada kepentingan perlindungan jemaah di seluruh pelosok negeri.

#Kuota Haji #Biaya Haji #Ibadah Haji #Jemaah Haji #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Namun, keberanian itu harus dibarengi dengan transparansi alokasi dana denda agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari
Angga Yudha Pratama - 48 menit lalu
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Indonesia
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Langkah revisi ini juga menjadi jawaban atas berbagai catatan merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola haji pada tahun-tahun sebelumnya
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 5 menit lalu
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Indonesia
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan pergantian pimpinan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Indonesia
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Delapan poin yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersifat mengikat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Indonesia
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
Selain fokus pada kebijakan internal, DPR RI menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan moneter yang dijalankan BI
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
Indonesia
DPR Serahkan Pergantian Wamenkeu Thomas Djiwandono kepada Presiden
DPR tidak dalam posisi mencampuri kewenangan eksekutif terkait dengan susunan kabinet.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Serahkan Pergantian Wamenkeu Thomas Djiwandono kepada Presiden
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal berfoto bersama Saan Mustopa dan Calon Hakim MK usulan DPR, Adies Kadir di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Januari 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Indonesia
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI
DPR RI resmi mengesahkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/1).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI
Berita Foto
Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
Anggota DPR Sari Yuliati mengucap sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua DPR periode 2024-2029 di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Januari 2026
Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
Indonesia
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang pensiun Februari 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Bagikan