Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)
Merahputih.com - DPR RI memberikan penjelasan resmi terkait polemik perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi, Selasa (27/1). Langkah hukum ini bertujuan memperkuat kepastian hukum serta prinsip keadilan dalam pembagian kuota haji nasional yang selama ini dinilai timpang antarprovinsi.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengungkapkan bahwa frasa “dan/atau” dalam Pasal 13 UU tersebut sering kali disalahpahami. Padahal, rumusan tersebut lahir dari pembahasan mendalam antara legislatif dan eksekutif untuk menciptakan aturan yang lebih fleksibel namun tetap terukur.
Baca juga:
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
“Perubahan norma tersebut dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang lebih adaptif, terukur, dan tetap berada dalam koridor pengawasan DPR RI,” tegas Abdullah, Selasa (27/1).
Ia menyoroti adanya ketimpangan masa tunggu yang sangat mencolok antar daerah di Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyentuh rasa keadilan masyarakat dan berpotensi memicu konflik sosial jika tidak segera dibenahi melalui regulasi yang kuat.
Mekanisme Pengawasan Tetap Ketat
Meskipun aturan baru memberikan ruang gerak lebih luas, Abdullah memastikan bahwa pemerintah tidak memegang kendali tanpa batas. Mekanisme checks and balances tetap menjadi garda terdepan, terutama dalam penentuan kuota tambahan yang berasal dari Pemerintah Arab Saudi.
“Penetapan kuota haji Indonesia wajib dibahas bersama dan mendapatkan persetujuan DPR RI. Ini menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah tetap berada dalam pengawasan, sesuai dengan prinsip konstitusional,” tambahnya.
Baca juga:
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Langkah revisi ini juga menjadi jawaban atas berbagai catatan merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola haji pada tahun-tahun sebelumnya.
DPR menegaskan sangat menghormati proses uji materiil di MK sebagai ruang evaluasi bersama guna memastikan regulasi tersebut benar-benar berpihak pada kepentingan perlindungan jemaah di seluruh pelosok negeri.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
DPR Serahkan Pergantian Wamenkeu Thomas Djiwandono kepada Presiden
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI
Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi