MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta kasus dugaan penghinaan yang dilakukan sejumlah tenaga kesehatan (nakes) terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan diusut secara objektif. Ia menegaskan, jika terbukti melanggar kode etik, para nakes tersebut harus dijatuhi sanksi.
Charles menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal yang dikabarkan wafat pada 31 Juli 2026. Menurut dia, setiap pasien berhak memperoleh pelayanan yang manusiawi, penuh empati, dan menghormati martabatnya selama menjalani perawatan.
"Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum. Apa pun penyebab akhirnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati ketika sedang berjuang menghadapi sakit," kata Charles dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8).
Politikus PDIP itu mengaku prihatin apabila benar terdapat tenaga kesehatan yang memberikan komentar bernada merendahkan terhadap keluhan pasien di media sosial. Menurut dia, profesi tenaga kesehatan merupakan profesi mulia yang menuntut standar etik tinggi, termasuk dalam berkomunikasi di ruang digital.
Baca juga:
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
"Saya sangat prihatin jika benar ada tenaga kesehatan yang memberikan komentar yang tidak berempati kepada pasien. Kritik atau keluhan pasien tidak boleh dibalas dengan ejekan atau penghinaan," ujarnya.
Charles berharap organisasi profesi maupun institusi tempat tenaga kesehatan tersebut bekerja segera melakukan pemeriksaan secara objektif. Apabila terbukti terjadi pelanggaran etik, ia meminta sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di lain sisi, Charles menilai kasus tersebut juga menjadi pengingat bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pelayanan kesehatan. Ketersediaan tempat tidur rumah sakit, fasilitas kesehatan hingga jumlah tenaga kesehatan di berbagai daerah dinilai belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat. Menurut dia, pemerintah perlu memprioritaskan penggunaan anggaran negara untuk memperkuat layanan kesehatan yang langsung dirasakan masyarakat, mulai dari peningkatan fasilitas, penambahan tenaga kesehatan, hingga penyempurnaan sistem rujukan.
Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal di media sosial Threads pada 22 Juli 2026. Saat itu, ia mengaku telah menunggu kamar rawat inap selama delapan jam tanpa menyebut nama rumah sakit tempat dirinya dirawat.
Unggahan tersebut justru dibanjiri komentar bernada menghina. Sejumlah akun yang menulis komentar diduga berprofesi sebagai dokter, perawat, atau tenaga kesehatan lain berdasarkan informasi pada profil media sosial mereka, meski identitas dan profesinya belum seluruhnya terverifikasi.(Pon)
Baca juga:
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total

