MerahPutih.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mengkonfirmasi perubahan desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kata dia, hal ini tidak serta-merta menyebabkan penerima langsung kehilangan bansos baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).
Pemerintah masih melakukan pemutakhiran dan verifikasi sebelum menetapkan penerima bantuan pada periode penyaluran berikutnya. Selain itu, pemerintah daerah dan masyarakat ikut mengawasi serta memberikan informasi untuk memperbaiki kualitas data penerima bansos. Kepala desa, lurah, bupati, walikota, gubernur, tokoh masyarakat, dan berbagai unsur masyarakat lainnya dinilai memiliki peran penting dalam proses tersebut.
BPJS Watch mengatakan, koreksi data untuk perbaikan desil perlu dipercepat dari enam bulan sekali menjadi sebulan sekali, guna memastikan warga yang membutuhkan mendapatkan haknya untuk bantuan layanan kesehatan dan berbagai bantuan sosial lainnya.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan dalam Peraturan Pemerintah 76 tahun 2015, disebutkan bahwa pemutakhiran data setiap bulan.
Baca juga:
Memang di 101 PPnya 6 bulan, tapi di PP 76nya itu dilarikan ke 1 bulan ya. Nah ini yang kita harapkan segera masalah desil ini tidak menjadi masalah terus menerus yang terjadi,
katanya.
Permasalahan desil ini harus segera diselesaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial, karena dampak perubahan desil bukan hanya pada bantuan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saja, melainkan program lain seperti bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), atau sembako.
Dia mencontohkan, di Cipayung, ada yang harus menunggu enam bulan hingga setahun hanya untuk perubahan desil untuk bisa memanfaatkan bantuan JKNnya. (*)