MerahPutih.com - Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara nasional ternyata belum seluruhnya. Tercatat baru mencapai sekitar 33 persen hingga saat ini.
Kondisi tersebut membuat sebagian data tingkat kesejahteraan masyarakat masih memerlukan pembaruan agar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini,
kata Kepala BPS Kalimantan Barat Muh Saichudin di Pontianak, Kamis (10/9).
Dilansir Antara, ia menegaskan, sebagian basis data yang digunakan dalam penyusunan DTSEN masih berasal dari Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek 2022 sehingga perubahan kondisi masyarakat dalam beberapa tahun terakhir belum seluruhnya tercatat.
Datanya belum ter-update semuanya. Secara nasional baru sekitar 33 persen yang diperbarui, sehingga kalau masih ada kesalahan atau kondisi masyarakat belum sesuai, itu sangat wajar,
tuturnya.
Perubahan kondisi ekonomi seseorang dapat memengaruhi posisi kelompok kesejahteraan atau desil dalam DTSEN, baik mengalami peningkatan maupun penurunan.
Seseorang yang sebelumnya memiliki pendapatan rendah, misalnya, dapat mengalami peningkatan kesejahteraan setelah memperoleh pekerjaan dengan penghasilan lebih baik atau memiliki aset dan tempat tinggal sendiri.
Sebaliknya, masyarakat yang sebelumnya berada dalam kondisi ekonomi lebih baik juga dapat mengalami penurunan kesejahteraan akibat kehilangan pekerjaan atau perubahan kondisi sosial ekonomi lainnya.
Pengelompokan desil ditentukan berdasarkan 41 variabel, antara lain kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, pendidikan, pekerjaan, dan sejumlah indikator sosial ekonomi lainnya.
DTSEN menjadi data tunggal yang digunakan sebagai rujukan berbagai program pemerintah, sedangkan kementerian dan lembaga menentukan kelompok desil penerima sesuai dengan persyaratan masing-masing program,
katanya.
Untuk mempercepat pemutakhiran, masyarakat yang menilai data kesejahteraannya belum sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, aplikasi Cek Bansos, maupun kanal pemutakhiran DTSEN BPS.
Setiap perubahan data akan melalui tahapan verifikasi dan validasi sebelum digabungkan dalam pemutakhiran DTSEN yang dilakukan secara berkala setiap tiga bulan,
katanya.