MerahPutih.com - Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan setiap keluarga di Indonesia tercatat sesuai dengan kondisi sosial ekonomi yang sebenarnya melalui optimalisasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data desil.
Langkah strategis ini ditempuh guna menjamin bantuan pemerintah tersalurkan secara adil kepada seluruh masyarakat yang berhak.
Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat BPS, Budi Setiawan, menegaskan penataan data merupakan fondasi utama perbaikan penyaluran bantuan sosial nasional. Menurutnya, DTSEN memegang peranan penting sebagai social registry sekaligus database penduduk terpadu berbasis kondisi sosial ekonomi.
DTSEN menghimpun, mengintegrasikan, dan menyelaraskan data yang selama bertahun-tahun tersebar serta belum terkonsolidasi dengan baik.
Baca juga:
Pemutakhiran Data Dipercepat, Penentuan Desil DTSEN Dinamis agar Tepat Sasaran
Ketidakpaduan data selama ini kerap memicu kendala di lapangan, seperti keluarga mampu terus menerima bantuan, sementara keluarga yang membutuhkan justru terlewat dari pencatatan,
ujar Budi, Selasa (22/9).
Pemanfaatan DTSEN terbukti memberikan dampak nyata. Data terpadu ini mampu menjangkau kelompok masyarakat rentan yang sebelumnya belum tersentuh program bantuan.
Satu per satu keluarga yang tadinya tidak terdata kini tercatat secara akurat. Mereka yang tadinya 'tidak terlihat' oleh pemerintah kini menjadi ‘terlihat’,
lanjutnya.
Guna memastikan validitas data secara berkelanjutan, pemerintah membuka luas akses partisipasi publik melalui berbagai kanal pemutakhiran mandiri.
Setiap warga yang merasa ada kekeliruan data dapat mengajukan usulan perbaikan atau sanggahan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), aplikasi Cek Bansos resmi dari Kementerian Sosial, dan kanal Cek DTSEN yang disediakan oleh BPS.
Secara berkelanjutan, proses pemutakhiran dan sinkronisasi data DTSEN dijadwalkan berlangsung setiap tiga bulan sekali. Kendati demikian, pemerintah memberikan pengecualian serta percepatan skema (fast-track) untuk sektor-sektor strategis dan kondisi darurat.
"Namun, untuk kebutuhan program pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan Program Indonesia Pintar (PIP), pemutakhiran data dipangkas dan dipercepat menjadi maksimal dua minggu. Percepatan serupa juga diterapkan secara responsif untuk wilayah yang terdampak kondisi bencana alam," terang Budi.
BPS menyadari sepenuhnya bahwa data yang tidak akurat dapat berdampak langsung pada terabaikannya hak-hak dasar masyarakat. Oleh sebab itu, BPS bersama kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah terus bersinergi memverifikasi, memvalidasi, dan menyempurnakan sistem secara berkala.
BPS sangat memahami kekhawatiran publik jika ketidakakuratan data sampai menghilangkan hak masyarakat untuk menerima bantuan. Untuk itulah DTSEN terus disempurnakan.
Data yang benar adalah syarat mutlak terciptanya keadilan sosial, dan negara berkomitmen untuk memastikan tidak ada satu pun keluarga berhak yang terlewat,
tutup Budi. (Asp)