MerahPutih.com - Pemerintah mulai mengimplentasikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN merupakan social registry atau basis data sosial ekonomi, bukan daftar penerima bantuan (beneficiary registry).
Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, DTSEN merupakan registrasi penduduk Indonesia yang dihimpun dalam satu basis data tunggal sosial dan ekonomi.
DTSEN ini isinya adalah registrasi ataupun database yang merupakan kumpulan semua daftar penduduk Indonesia yang memiliki NIK dan KK yang kita jadikan satu di dalam satu data tunggal,
jelas Amalia.
Keberadaan seseorang dalam DTSEN tidak otomatis membuatnya menerima bantuan sosial maupun program pemerintah tertentu. Ini karena daftar penerima bantuan ditentukan melalui kriteria yang ditetapkan oleh kementerian terkait.
Baca juga:
Ini Daftar Bantuan Sosial Yang Bakal Disalurkan Melalui Koperasi Merah Putih
Daftar bantuan ataupun beneficiary registry atau daftar bantuan penerima program itu ditentukan oleh masing-masing menteri terkait sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
ungkap Amalia.
Amalia mencontohkan, dalam program Sekolah Rakyat, kelompok sasaran dapat mengacu pada masyarakat yang berada pada desil 1 dan 2 dalam social registry. Namun, tidak seluruh masyarakat dalam kelompok tersebut secara otomatis menerima bantuan karena masih terdapat persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh kementerian terkait.
DTSEN, tegas ia, merupakan data yang bersifat dinamis, mengingat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah sehingga data perlu diperbarui secara berkala agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
Amalia mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam pemutakhiran data menjadi bagian penting untuk menjaga akurasi DTSEN. Dengan data yang terus diperbarui dan diperbaiki, pemerintah dapat lebih mudah menemukan masyarakat yang membutuhkan dan memastikan mereka dapat dijangkau oleh program yang sesuai.
Di balik setiap data, ada nama, ada keluarga, ada yang terus berjuang untuk dijangkau oleh DTSEN,
ungkap Amalia.
Ia mengatakan, satu persatu keluarga yang tadinya tidak terdata menjadi terdata, sehingga tadinya mereka tidak terlihat oleh pemerintah menjadi terlihat dan kemudian pemerintah bisa mengulurkan bantuan secara lebih tepat. Perbaikan dan pemutakhiran DTSEN merupakan proses yang dilakukan secara berkelanjutan.
Pemerintah terus melakukan perapihan data, sementara masyarakat dapat turut memastikan informasi mengenai kondisi sosial dan ekonomi keluarganya sesuai dengan keadaan sebenarnya,
katanya.
Apabila masyarakat menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia. BPS diberi amanah sebagai pengelola DTSEN, sementara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah membantu pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data.