MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi IV Hindun Anisah merespons temuan 25 merek beras yang diduga merupakan beras fortifikasi palsu. Dia meminta produk itu ditarik dari pasaran dan para pelakunya diproses hukum.
Temuan tersebut diungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Pemerintah sebelumnya memeriksa 27 merek beras fortifikasi melalui empat laboratorium. Hasil pengujian menunjukkan 25 produk tidak memenuhi kandungan dan mutu fortifikasi sesuai ketentuan.
Hindun menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak konsumen sekaligus kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat.
“Beras fortifikasi didesain untuk memberikan tambahan asupan gizi kepada masyarakat. Kalau ternyata kandungan fortifikasinya tidak sesuai dengan klaim pada label, tentu konsumen menjadi pihak yang dirugikan,” kata Hindun di Jakarta, Rabu (16/9).
Baca juga:
Beras Fortifikasi Bukan Pengganti Beras Premium, Ini Fungsi Aslinya Menurut Mentan
Menurutnya, konsumen membayar lebih mahal karena meyakini produk tersebut mengandung tambahan vitamin dan mineral sebagaimana klaim fortifikasi. Ketika kandungan gizinya ternyata tidak sesuai, masyarakat bukan hanya mengalami kerugian ekonomi, melainkan juga kehilangan hak memperoleh informasi yang benar mengenai produk pangan yang dibeli.
Hindun meminta pemerintah segera menarik seluruh produk yang berdasarkan hasil pengujian dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dari peredaran. Langkah tersebut penting untuk mencegah semakin banyak masyarakat membeli dan mengonsumsi produk yang kandungannya tidak sesuai dengan klaim.
“Kalau sudah ada hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan ketidaksesuaian, produk tersebut harus segera ditarik dari pasaran. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” tegasnya.
Hindun juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang terbukti dengan sengaja memalsukan atau mencantumkan klaim fortifikasi yang tidak sesuai dengan kandungan produknya.
“Kalau dalam proses penyelidikan dan penyidikan terbukti ada unsur kesengajaan melakukan pemalsuan atau memberikan informasi yang menyesatkan kepada konsumen, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai pelanggaran seperti ini dianggap sebagai persoalan administratif biasa,” ujarnya.
Selain penindakan, Hindun meminta Kementerian Pertanian dan kementerian/lembaga terkait memperketat pengawasan terhadap beras fortifikasi dari hulu hingga hilir. Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan tidak berhenti setelah kasus ini mencuat.
“Pengawasan harus diperketat dan dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah harus memastikan tidak ada lagi beras fortifikasi yang tidak sesuai standar beredar di pasaran,” pungkasnya.(pon)
Baca juga:
Beras Fortifikasi Jadi Sorotan, Ini 25 Merek yang Disebut Tak Sesuai Standar