DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kejari Sleman dan Polresta Sleman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1). Langkah ini diambil karena proses hukum tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban kejahatan yang melakukan pembelaan diri.

Habiburokhman menegaskan bahwa berdasarkan pendalaman fakta, terdapat dasar hukum yang kuat untuk menerbitkan surat penghentian perkara. Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan DPR bertujuan memastikan penegakan hukum tidak hanya mengejar kepastian formal, tetapi juga keadilan substantif bagi masyarakat.

Baca juga:

DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana

“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat.

Dasar Hukum Pembelaan Diri

Politisi Fraksi Gerindra tersebut menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP secara eksplisit mengatur hak pembelaan terpaksa terhadap ancaman yang melawan hukum. Menurutnya, tindakan Hogi yang mengejar pelaku penjambretan istrinya merupakan respons langsung terhadap tindak kriminalitas, sehingga tidak sepatutnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Habiburokhman juga memberikan peringatan keras kepada penegak hukum agar merujuk pada Pasal 53 ayat (2) KUHP. Aturan tersebut mewajibkan hakim dan aparat untuk mengutamakan keadilan di atas sekadar penerapan pasal.

“Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi,” tegasnya.

Kritik Terhadap Pernyataan Publik Aparat

Selain materi hukum, Komisi III DPR menyoroti pola komunikasi publik Polresta Sleman. Habiburokhman menilai pernyataan yang tidak cermat di media massa berisiko memicu kegaduhan dan membangun opini publik yang menyesatkan terkait posisi hukum Hogi Minaya.

Baca juga:

Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman

“Kami meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media. Penanganan perkara hukum harus objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tambah Habiburokhman.

Kasus ini bermula pada April 2025 saat istri Hogi, Arsita, menjadi korban penjambretan. Hogi yang berusaha mengejar pelaku menggunakan mobil berakhir dengan kecelakaan yang menewaskan kedua penjambret tersebut. Meski saat ini berstatus tahanan kota, penetapan tersangka terhadap Hogi terus menuai polemik luas di media sosial.

#Kriminalisasi #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Subuh Masih Bakar-bakaran. Tol Dalam Kota Ditutup Sejak Pagi, Polisi Catat Fasilitas Rusak
Kendaraan yang hendak masuk Tol Dalam Kota diarahkan menggunakan jalur alternatif Jalan Tol Layang Ir. Wiyoto Wiyono dan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Subuh Masih Bakar-bakaran. Tol Dalam Kota Ditutup Sejak Pagi, Polisi Catat Fasilitas Rusak
Berita Foto
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Polisi mengerahkan Mobil Water Cannon untuk membubarkan massa aksi demo 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Berita Foto
Aksi Polisi Padamkan Api Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR
Sejumlah petugas kepolisian mencoba memadamkan api saat aksi unjuk rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aksi Polisi Padamkan Api Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Berita Foto
Demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok melakukan orasi usai pertemuan dengan Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR
Berita Foto
Aktivis AMPB Pati Temui Pimpinan DPR Desak Sahkan RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa berjabat tangan dengan AMPB saat audiensi di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aktivis AMPB Pati Temui Pimpinan DPR Desak Sahkan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gerbang Tol Slipi Ditutup Imbas Demo 27 Agustus, Tenang Ada 3 Pintu Keluar Alternatif!
Akses keluar Gerbang Tol Slipi arah Grogol ditutup sementara imbas demo DPR 27 Agustus.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Gerbang Tol Slipi Ditutup Imbas Demo 27 Agustus, Tenang Ada 3 Pintu Keluar Alternatif!
Bagikan