DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (DPR RI)
Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kejari Sleman dan Polresta Sleman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1). Langkah ini diambil karena proses hukum tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban kejahatan yang melakukan pembelaan diri.
Habiburokhman menegaskan bahwa berdasarkan pendalaman fakta, terdapat dasar hukum yang kuat untuk menerbitkan surat penghentian perkara. Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan DPR bertujuan memastikan penegakan hukum tidak hanya mengejar kepastian formal, tetapi juga keadilan substantif bagi masyarakat.
Baca juga:
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat.
Dasar Hukum Pembelaan Diri
Politisi Fraksi Gerindra tersebut menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP secara eksplisit mengatur hak pembelaan terpaksa terhadap ancaman yang melawan hukum. Menurutnya, tindakan Hogi yang mengejar pelaku penjambretan istrinya merupakan respons langsung terhadap tindak kriminalitas, sehingga tidak sepatutnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Habiburokhman juga memberikan peringatan keras kepada penegak hukum agar merujuk pada Pasal 53 ayat (2) KUHP. Aturan tersebut mewajibkan hakim dan aparat untuk mengutamakan keadilan di atas sekadar penerapan pasal.
“Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi,” tegasnya.
Kritik Terhadap Pernyataan Publik Aparat
Selain materi hukum, Komisi III DPR menyoroti pola komunikasi publik Polresta Sleman. Habiburokhman menilai pernyataan yang tidak cermat di media massa berisiko memicu kegaduhan dan membangun opini publik yang menyesatkan terkait posisi hukum Hogi Minaya.
Baca juga:
Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman
“Kami meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media. Penanganan perkara hukum harus objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tambah Habiburokhman.
Kasus ini bermula pada April 2025 saat istri Hogi, Arsita, menjadi korban penjambretan. Hogi yang berusaha mengejar pelaku menggunakan mobil berakhir dengan kecelakaan yang menewaskan kedua penjambret tersebut. Meski saat ini berstatus tahanan kota, penetapan tersangka terhadap Hogi terus menuai polemik luas di media sosial.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Guru Pamulang Dipolisikan karena Nasihati Murid, DPR Desak Restorative Justice
Harga Minyak Dunia Turun, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Ambil Kebijakan
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diharap Perkuat Sinergi Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden