DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kejari Sleman dan Polresta Sleman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1). Langkah ini diambil karena proses hukum tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban kejahatan yang melakukan pembelaan diri.

Habiburokhman menegaskan bahwa berdasarkan pendalaman fakta, terdapat dasar hukum yang kuat untuk menerbitkan surat penghentian perkara. Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan DPR bertujuan memastikan penegakan hukum tidak hanya mengejar kepastian formal, tetapi juga keadilan substantif bagi masyarakat.

Baca juga:

DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana

“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat.

Dasar Hukum Pembelaan Diri

Politisi Fraksi Gerindra tersebut menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP secara eksplisit mengatur hak pembelaan terpaksa terhadap ancaman yang melawan hukum. Menurutnya, tindakan Hogi yang mengejar pelaku penjambretan istrinya merupakan respons langsung terhadap tindak kriminalitas, sehingga tidak sepatutnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Habiburokhman juga memberikan peringatan keras kepada penegak hukum agar merujuk pada Pasal 53 ayat (2) KUHP. Aturan tersebut mewajibkan hakim dan aparat untuk mengutamakan keadilan di atas sekadar penerapan pasal.

“Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi,” tegasnya.

Kritik Terhadap Pernyataan Publik Aparat

Selain materi hukum, Komisi III DPR menyoroti pola komunikasi publik Polresta Sleman. Habiburokhman menilai pernyataan yang tidak cermat di media massa berisiko memicu kegaduhan dan membangun opini publik yang menyesatkan terkait posisi hukum Hogi Minaya.

Baca juga:

Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman

“Kami meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media. Penanganan perkara hukum harus objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tambah Habiburokhman.

Kasus ini bermula pada April 2025 saat istri Hogi, Arsita, menjadi korban penjambretan. Hogi yang berusaha mengejar pelaku menggunakan mobil berakhir dengan kecelakaan yang menewaskan kedua penjambret tersebut. Meski saat ini berstatus tahanan kota, penetapan tersangka terhadap Hogi terus menuai polemik luas di media sosial.

#Kriminalisasi #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
Indonesia
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Safaruddin mengingatkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 34, telah mengatur alasan pembenar bagi seseorang yang melakukan pembelaan diri terhadap ancaman
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
Guru Pamulang Dipolisikan karena Nasihati Murid, DPR Desak Restorative Justice
Guru tersebut dilaporkan pihak orangtua murid ke kepolisian setelah memberikan nasihat kepada siswanya agar tidak mudah menyerah.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Guru Pamulang Dipolisikan karena Nasihati Murid, DPR Desak Restorative Justice
Indonesia
Harga Minyak Dunia Turun, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Ambil Kebijakan
Anggota Komisi XII DPR RI mengingatkan pemerintah agar memanfaatkan turunnya harga minyak dunia untuk memperkuat cadangan energi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Harga Minyak Dunia Turun, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Ambil Kebijakan
Indonesia
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diharap Perkuat Sinergi Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia
Rekam jejak Thomas sebagai mantan Wakil Menteri Keuangan dan Anggota Dewan Komisioner OJK ex officio memberikan perspektif yang sangat lengkap
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diharap Perkuat Sinergi Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia
Indonesia
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Namun, keberanian itu harus dibarengi dengan transparansi alokasi dana denda agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Indonesia
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Langkah revisi ini juga menjadi jawaban atas berbagai catatan merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola haji pada tahun-tahun sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Indonesia
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan pergantian pimpinan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Indonesia
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Delapan poin yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersifat mengikat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Bagikan