Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung

Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran, 674 Warga Mengungsi ke Tenda Darurat di Kebon Kosong (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah didesak segera memberikan bantuan secara menyeluruh tanpa hambatan administratif bagi korban kebakaran di Pasar Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat. Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menekankan bahwa pentingnya efektivitas penanggulangan pascabencana.

“Ini adalah sebuah tragedi. Tentunya dukacita kami sampaikan kepada para korban, kami juga ikut bersedih atas musibah kebakaran tersebut,” ujar Mardani Ali Sera melalui keterangan tertulis, Rabu (4/6).

Baca juga:

DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini

Tragedi Kemayoran Gempol dalam Angka

Bencana kebakaran Kemayoran menyisakan duka mendalam serta kerugian material sangat besar. Berikut rincian dampak kerusakan berdasarkan data lapangan:

  • Jumlah Rumah Hangus: 250 unit tempat tinggal warga rata dengan tanah.

  • Keluarga Terdampak: 330 kepala keluarga kehilangan tempat bernaung.

  • Korban Luka: 3 orang warga mengalami luka-luka, memerlukan perawatan medis intensif.

Tuntutan Posko Satu Pintu dan Pangkas Birokrasi

Konsolidasi lemah serta pendataan terpisah sering menjadi batu sandungan penyaluran bantuan kemanusiaan. Berkaca dari kasus terdahulu, warga paling membutuhkan justru kerap kesulitan mengakses layanan darurat pemerintah.

Oleh karena itu, mekanisme jemput bola ke titik-titik pengungsian maupun rumah kerabat korban harus segera berjalan.

Baca juga:

Kebakaran Pasar Jiung, Kemayoran, Polisi Sebut 500 Keluarga Jadi Korban

“Rawat dan jaga semua korban. Serta pastikan penanggulangan bencana berjalan dengan efektif, termasuk pendataan bagi warga menjadi korban,” tutur legislator Dapil DKI Jakarta I tersebut.

Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu. Keberadaan posko terpadu ini sangat krusial guna mempermudah akses warga tanpa perlu berpindah loket.

Rencana Aksi Penyelamatan Korban Kebakaran

Mardani Ali Sera merinci poin-poin penting pemulihan korban kebakaran Kemayoran lewat sejumlah skema:

  • Prioritas Kelompok Rentan: Asistensi intensif bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, disabilitas, serta penderita komorbid.

  • Pendampingan Psikososial: Penerjunan pekerja sosial guna mengatasi trauma psikologis anak-anak dan lansia terdampak.

  • Kemudahan Dokumen: Intervensi khusus berupa verifikasi mekanisme alternatif untuk penggantian surat-surat berharga rusak.

  • Penyediaan Hunian Tetap: Pembangunan kembali rumah tinggal layak bagi keluarga kehilangan tempat berteduh.

Birokrasi berbelit tidak boleh menjadi beban tambahan bagi masyarakat tertimpa musibah. Negara wajib hadir memberikan respons konkret secepat mungkin demi memastikan seluruh keluarga terdampak dapat menata kembali kehidupan pascabencana.

Baca juga:

Kebakaran Pasar Jiung, Kemayoran, IKAPPI Minta Pemprov DKI Fokus Pemulihan Pedagang

“Mudahkan urusan penggantian dokumen. Perlu ada intervensi atau instruksi khusus soal hal ini,” tegas Mardani

#Kebakaran Kemayoran #Pasar Jiung #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Berita Foto
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Indonesia
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
Bagikan