MERAHPUTIH.COM - FENOMENA mundurnya ribuan aparatur sipil negara (ASN) sepanjang semester I tahun 2026 mendapat sorotan tajam dari parlemen. Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad mendesak Kementerian PANRB dan BKN menginvestigasi secara menyeluruh guna mencari akar persoalan di balik gelombang pengunduran diri tersebut.
"Kami mendapat informasi ada 2.722 ASN yang mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri. Ini tentu fenomena yang harus segera dicari tahu apa penyebabnya. Jangan sampai persoalan ini dianggap sepele, padahal ASN merupakan salah satu instrumen penting dalam menjalankan roda pemerintahan," ujar Ali Ahmad di Jakarta, Rabu (12/8).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), tercatat sebanyak 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dalam waktu enam bulan terakhir. Mereka terdiri dari 1.197 PNS, 1.146 PPPK paruh waktu, 227 PPPK, dan 152 CPNS.
Gus Ali, sapaan akrab Ali Ahmad, menegaskan hengkangnya ribuan pegawai negara tidak boleh dipandang sebelah mata atau sekadar dianggap sebagai keputusan individual. Negara telah mengeluarkan sumber daya yang tidak sedikit dalam proses rekrutmen, seleksi, hingga pengembangan kompetensi para pegawai.
"Kehilangan talenta bukan persoalan sepele karena negara telah banyak berinvestasi dalam proses rekruitmen dan pengembangan kapasitas individual mereka. Belum lagi fenomena ini bisa meganggu stabilitas layanan publik karena proses rekruitmen pegawai baru membutuhkan waktu,” ujarnya.
Baca juga:
Seribu ASN DKI Terdampak Kebakaran Gedung Bapenda, Pramono Berlakukan WFH/WFA
Gus Ali menilai pemerintah harus memetakan secara komprehensif faktor pendorong pengunduran diri tersebut, mulai dari aspek sistemis seperti pola pengembangan karier, ketidaksesuaian penempatan, sistem kesejahteraan dan beban kerja, hingga masalah personal.
Legislator asal Dapil Jawa Timur tersebut mengingatkan agar pemerintah mengevaluasi demografi pegawai yang keluar, khususnya jika fenomena tersebut banyak terjadi pada talenta muda dengan masa kerja yang belum lama.
Selain itu, Komisi II DPR juga mengingatkan instansi pemerintah untuk mengantisipasi potensi kekosongan jabatan strategis yang dapat melumpuhkan efektivitas pelayanan publik serta membebani pegawai tersisa.
"Pemerintah harus memastikan setiap pengunduran diri tidak menimbulkan kekosongan pada layanan yang bersifat vital. Jangan sampai pegawai keluar, tetapi penggantinya tidak segera tersedia sehingga beban kerja berpindah kepada pegawai lain dan pada akhirnya masyarakat yang menerima dampaknya," tegasnya.(Pon)
Baca juga:
Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Kinerja TNI dan ASN Kemhan Naik