MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Tomsi Tohir, melontarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar segera meninggalkan pola kerja rutin dan mulai menguasai teknologi Kecerdasan Artifisial (AI).
Menurut dia, transformasi digital ASN ini dinilai sangat mendesak seiring dengan pesatnya penggunaan AI generatif oleh masyarakat luas dalam menganalisis data, mengurus administrasi, hingga mengakses layanan publik.
Baca juga:
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Sekjen Kemendagri menegaskan kebiasaan kerja konvensional justru akan menurunkan penilaian publik terhadap kinerja birokrasi.
Tomsi mengingatkan keterlambatan aparatur dalam beradaptasi dengan teknologi akan menciptakan jurang pemisah yang lebar antara ekspektasi masyarakat dan kualitas pelayanan pemerintah.
Kalau kita bekerja rutin, kemudian masyarakat di luar sana menggunakan AI, maka di situ terdapat celah di mana kecepatan dan kedalaman analisis memengaruhi pengambilan keputusan,
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir
Kerja ASN Harus Semakin Cerdas
Tomsi membeberkan data kini 81,72 persen penduduk Indonesia telah aktif memanfaatkan layanan digital yang transparan dan serba cepat, sehingga menuntut kompetensi ASN yang jauh lebih tinggi.
Berdasarkan catatan BKN per 1 September 2026, total ASN di Indonesia kini menembus angka 6,7 juta orang, meningkat signifikan dari posisi awal tahun sebesar 6,54 juta orang yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Semakin cerdas masyarakatnya, tentunya dituntut ASN-nya semakin cerdas pula untuk mengimbangi kebutuhan zaman,
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir
Baca juga:
Dorong Birokrasi Berpikir Kritis
Guna menghadapi dinamika geopolitik dan ekonomi global, para pejabat birokrasi diminta tidak sekadar menjalankan rutinitas administratif yang monoton.
Dengan dorongan inovasi berbasis AI ini, Kemendagri optimistis kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia dapat melompat lebih cepat dan tepercaya.
"Adaptasi dan kolaborasi adalah kewajiban nilai, bukan pilihan gaya, jadi jika terjadi suatu perubahan, menyesuaikan itu merupakan kewajiban," tandas mantan Kapolda NTB itu.