MerahPutih.com - Muhammadiyah resmi memperkenalkan ChatHPT, asisten berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang untuk membantu masyarakat mencari dan memahami putusan serta fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Platform ChatHPT Muhammadiyah diluncurkan dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (5/11/2026).
Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari upaya Muhammadiyah memperluas akses terhadap khazanah keilmuan Islam melalui teknologi digital.
Berbeda dari chatbot AI pada umumnya, ChatHPT memiliki fokus khusus pada dokumen dan rujukan keagamaan Muhammadiyah. Pengguna bisa mengajukan pertanyaan menggunakan bahasa sehari-hari untuk menemukan penjelasan, dalil, serta keputusan Tarjih yang berkaitan dengan persoalan tertentu.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengatakan kehadiran ChatHPT merupakan bentuk adaptasi organisasi terhadap perkembangan teknologi digital. Platform tersebut juga diharapkan semakin dekat dengan generasi muda, khususnya generasi Z dan Alpha.
“Jika ingin tahu keputusan, pikiran keagamaan, pandangan Muhammadiyah tinggal buka saja platform itu. Itu mesti untuk anak-anak muda sangat dekat,” ucap Haedar, dalam keterangannya.
Melalui layanan ini, masyarakat tidak harus menelusuri satu per satu dokumen keagamaan untuk menemukan pembahasan yang dibutuhkan.
ChatHPT membantu menyajikan informasi berdasarkan sumber yang telah dihimpun dan dikelola oleh Muhammadiyah.
Apa Itu ChatHPT Muhammadiyah?
ChatHPT merupakan singkatan dari Chat Himpunan Putusan Tarjih. Layanan ini adalah asisten AI yang membantu pengguna menjelajahi, menemukan, dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan digital.
Sumber utama pengetahuannya berasal dari Himpunan Putusan Tarjih (HPT), yakni kumpulan keputusan keagamaan Muhammadiyah yang dirumuskan melalui pengkajian dan ijtihad kolektif berdasarkan Al-Qur'an dan Sunah.
HPT mencakup berbagai persoalan keagamaan, mulai dari akidah, ibadah, hingga muamalah. Di dalamnya terdapat tuntunan, dalil, serta pertimbangan keilmuan yang menjadi landasan pandangan keagamaan Muhammadiyah.
Selain HPT, ChatHPT juga memanfaatkan dokumen fatwa dan referensi keilmuan lain yang relevan. Seluruh sumber tersebut diolah agar lebih mudah ditelusuri melalui sistem pencarian berbasis AI.
Berdasarkan informasi pada platform resminya, ChatHPT menghimpun 1.153 naskah putusan dan fatwa serta menghubungkan 6.597 konsep dan entitas. Referensi yang digunakan mencakup dokumen terbitan periode 1998–2026.
Pengguna dapat mengakses layanan tersebut melalui situs resmi ChatHPT Muhammadiyah.
Bagaimana Cara Kerja ChatHPT?
ChatHPT menggunakan teknologi Retrieval-Augmented Generation (RAG), yaitu pendekatan AI yang menyusun jawaban dengan terlebih dahulu mencari informasi dari kumpulan dokumen yang telah disediakan.
Dengan teknologi tersebut, sistem tidak sekadar menghasilkan jawaban berdasarkan pola bahasa. ChatHPT akan menelusuri dokumen resmi Tarjih yang relevan, membaca bagian yang berkaitan dengan pertanyaan, kemudian merangkumnya menjadi penjelasan yang lebih mudah dipahami.
Secara umum, prosesnya berlangsung melalui beberapa tahapan:
- Pengguna mengajukan pertanyaan melalui kolom percakapan.
- Sistem mengenali kata kunci dan konsep yang berkaitan dengan pertanyaan.
- ChatHPT menelusuri kumpulan dokumen dan referensi yang telah diindeks.
- Sistem mengambil bagian dokumen yang paling relevan.
- AI menyusun jawaban berdasarkan sumber yang ditemukan.
- Hasilnya disertai penjelasan, dalil, catatan, kesimpulan, serta tautan menuju dokumen rujukan.
Dengan mekanisme tersebut, pengguna dapat menelusuri dasar penjelasan yang diberikan. Mereka juga bisa membuka dokumen sumber untuk memeriksa konteks dan isi rujukannya.

ChatHPT Bukan AI yang Mengeluarkan Fatwa
Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah ChatHPT tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa atau menggantikan peran ulama.
Dalam panduan penggunaan edisi November 2026, layanan ini ditegaskan bukan sebagai mufti digital. Fungsinya terbatas pada membantu pengguna menemukan, memahami, dan merangkum keputusan keagamaan yang sudah tersedia.
Artinya, ChatHPT tidak berwenang membuat keputusan hukum Islam baru. Ketika pengguna menghadapi persoalan yang belum dibahas dalam dokumen atau membutuhkan pertimbangan khusus, mereka tetap diarahkan untuk berkonsultasi dengan Majelis Tarjih maupun ulama yang memiliki kewenangan.
Sistem ini juga menerapkan tingkatan sumber rujukan. Putusan Munas atau Muktamar yang telah ditanfidzkan mendapat prioritas lebih tinggi dibandingkan fatwa. Sementara itu, fatwa lebih diutamakan daripada rubrik tanya jawab agama.
Pengaturan tersebut bertujuan menjaga agar jawaban AI tetap memperhatikan kedudukan dan otoritas setiap produk keilmuan Tarjih.
Contoh Pertanyaan yang Bisa Dijawab ChatHPT
Salah satu contoh penggunaan yang dicantumkan dalam panduan ChatHPT adalah pertanyaan mengenai hukum menyalatkan jenazah seorang koruptor.
Ketika tidak menemukan fatwa yang secara langsung membahas pertanyaan tersebut, sistem akan mencari keputusan dan argumentasi Tarjih yang memiliki keterkaitan.
Berdasarkan rujukan yang ditemukan, jawaban yang disusun mengarah pada kesimpulan bahwa jenazah seorang Muslim yang berdosa tetap harus disalatkan.
Namun, penjelasan tersebut bukan fatwa baru yang ditetapkan oleh ChatHPT. Jawaban hanya merupakan rangkuman dan penelusuran terhadap sumber keilmuan yang tersedia.
Contoh ini sekaligus memperlihatkan cara kerja ChatHPT dalam menghubungkan persoalan sehari-hari dengan dokumen dan pembahasan keagamaan yang relevan.
Siapa Pengembang ChatHPT Muhammadiyah?
Pengembangan ChatHPT melibatkan tiga unsur di lingkungan PP Muhammadiyah. Masing-masing memiliki tanggung jawab berbeda dalam memastikan layanan ini memiliki landasan keilmuan sekaligus dukungan teknologi.
1. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Majelis Tarjih dan Tajdid berperan sebagai pemegang otoritas keilmuan. Lembaga ini menyediakan khazanah putusan, fatwa, dan pemikiran Tarjih yang menjadi landasan pengetahuan ChatHPT.
2. Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah
Majelis Pustaka dan Informasi berperan mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses masyarakat terhadap dokumentasi dan pengetahuan Muhammadiyah.
3. LabMu melalui Divisi AIMU
LabMu bertanggung jawab pada pengembangan produk dan teknologi. Melalui Divisi AIMU yang merupakan bagian dari AI Research Center LabMu, pengembangan dilakukan dengan mengintegrasikan teknologi AI, pengelolaan pengetahuan, dan sistem penelusuran referensi.
Kolaborasi tersebut menempatkan otoritas keagamaan pada Majelis Tarjih, sementara pengembangan teknologi dan pengelolaan informasi dijalankan oleh unsur yang memiliki kompetensi di bidang masing-masing.
Sebagai catatan, untuk menjaga kualitas layanan, ChatHPT juga menyediakan mekanisme umpan balik. Pengguna dapat memberikan penilaian atau melaporkan jawaban yang dianggap bermasalah.
Masukan tersebut dapat digunakan tim pengembang untuk memperbaiki sistem pencarian, instruksi AI, hingga pengolahan dokumen.
Sementara itu, persoalan yang menyangkut substansi hukum keagamaan akan dirujuk kepada Majelis Tarjih. Dengan demikian, perbaikan teknologi tetap berjalan tanpa mengambil alih kewenangan lembaga keilmuan.