Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi

Siswa SMK 1 Jakarta Santap Makan Bergizi Gratis (MBG) Perdana Tahun 2026

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Nanik S Deyang, menjadikan perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai prioritas utama.

Menurut dia, keberhasilan program tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau jumlah penerima manfaat, melainkan dari kualitas gizi dan keamanan makanan yang diterima anak-anak.

Charles menilai berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG selama ini menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh, terutama dalam aspek pengawasan dan kontrol kualitas.

"Saya berharap Kepala BGN yang baru fokus membenahi tata kelola MBG yang selama ini masih buruk. Program sebesar ini tidak bisa hanya diukur dari berapa besar anggaran yang dihabiskan atau berapa banyak penerima manfaat yang dicatat," kata Charles kepada wartawan, Kamis (4/6).

Politikus PDI-P itu menegaskan kualitas makanan yang disajikan kepada anak-anak harus menjadi perhatian utama pemerintah. Menurut dia, manfaat program MBG hanya dapat dirasakan apabila makanan yang diberikan memenuhi standar gizi dan keamanan pangan.

Baca juga:

3 Mantan Pejabat Tinggi BGN Jadi Tersangka Korupi, KSP: Presiden Inginnya Sempurna

Yang lebih penting adalah kualitas gizi yang diterima anak-anak, kualitas makanan yang disajikan, dan efektivitas pengawasannya. Jangan sampai yang dikejar hanya angka-angka, sementara kualitas programnya tertinggal,

ujarnya.

Charles menyoroti sejumlah kasus keracunan yang dikaitkan dengan program MBG. Ia menyebut jumlah anak yang terdampak telah mencapai puluhan ribu dan harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan.

"Prioritas Kepala BGN yang baru harus jelas, benahi pengawasan dan kontrol kualitas. Kita sudah melihat kasus keracunan dalam jumlah yang sangat besar. Sampai saat ini sudah lebih dari 36.000 anak terdampak kasus keracunan," kata dia.

Menurut Charles, kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola program yang tidak boleh dianggap remeh. Ia menegaskan keberhasilan MBG harus diukur dari dampak nyata terhadap kesehatan dan pemenuhan gizi anak.

Baca juga:

Prabowo Dapat Laporan Janggal Soal Indikasi Penyelewengan di BGN Sebelum Dadan Cs Jadi Tersangka

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengganti jajaran pimpinan BGN dengan menunjuk Nanik S Deyang sebagai kepala lembaga tersebut. Pergantian itu dilakukan setelah evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG.

Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. (Pon)

#Badan Gizi Nasional #Makan Bergizi Gratis #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
JPPI Minta Pemda Koordinasikan MBG untuk Dorong Usaha dan Buka Lapangan Kerja
JPPI meminta pemda mengoordinasikan program MBG, memetakan kebutuhan pangan, dan mengembangkan potensi ekonomi daerah untuk membuka lapangan kerja.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Oktober 2026
JPPI Minta Pemda Koordinasikan MBG untuk Dorong Usaha dan Buka Lapangan Kerja
Indonesia
JPPI Minta Petani, Peternak, dan UMKM Lokal Jadi Pemasok Utama Program MBG
JPPI meminta pemerintah memprioritaskan petani, peternak, dan UMKM lokal dalam rantai pasok MBG agar program berdampak pada ekonomi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Oktober 2026
JPPI Minta Petani, Peternak, dan UMKM Lokal Jadi Pemasok Utama Program MBG
Indonesia
Misteri Mayat Terborgol di Gedung Kosong Kendal, BGN Bantah Keras Ada Kaitan dengan Program MBG
Heboh penemuan mayat terborgol di gedung kosong Kendal yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Cek fakta dan klarifikasi resmi BGN di sini!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 10 Oktober 2026
Misteri Mayat Terborgol di Gedung Kosong Kendal, BGN Bantah Keras Ada Kaitan dengan Program MBG
Indonesia
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Angka tersebut mengalami penyesuaian seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta Kaesang Jadi Kepala BGN untuk Awasi Program MBG
Beredar unggahan yang menyebut Wapres Gibran meminta adiknya, Kaesang, untuk menjadi ketua BGN. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Oktober 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta Kaesang Jadi Kepala BGN untuk Awasi Program MBG
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
BGN Mulai Uji Coba MBG Prasmanan, Sebut Makanan Lebih Hangat dan Segar
BGN kini memulai uji coba sistem MBG prasmanan. Menurut BGN, makanan jadi lebih hangat dan segar.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
BGN Mulai Uji Coba MBG Prasmanan, Sebut Makanan Lebih Hangat dan Segar
Indonesia
Ombudsman Temukan Masalah MBG di 34 Provinsi, BGN Buka Diri untuk Evaluasi
Ombudsman RI menemukan temuan terkait penyelenggaraan MBG di 34 provinsi. BGN menyatakan terbuka terhadap hasil kajian dan rekomendasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Ombudsman Temukan Masalah MBG di 34 Provinsi, BGN Buka Diri untuk Evaluasi
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Bagikan