MerahPutih.com - Badan Gizi Nasional (BGN) akan memperketat pengawasan keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mulai pekan depan, setiap wadah makanan atau ompreng MBG akan dilengkapi informasi mengenai batas waktu makanan tersebut aman untuk dikonsumsi.
Baca juga:
BGN Ungkap Penyebab Awal Keracunan Massal MBG di Jayapura, Kepala SPPG Dicopot
Kepala BGN Sudaryono Minta Guru Pastikan MBG Dikonsumsi Tepat Waktu
Kepala BGN, Sudaryono mengatakan, aturan tersebut sekaligus menempatkan guru sebagai pihak penting dalam memastikan makanan yang dibagikan kepada siswa dikonsumsi dalam waktu yang telah ditentukan.
Guru diminta tidak membiarkan menu MBG dikonsumsi apabila waktu yang tercantum pada wadah telah terlewati. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh penerima makanan, termasuk guru dan siswa.
Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi.
kata Sudaryono dalam keterangannya, Senin (10/8)
Sudaryono menjelaskan, MBG merupakan makanan segar yang tidak menggunakan bahan pengawet. Karena itu, makanan memiliki periode aman tertentu setelah selesai dimasak.
Secara umum, menu MBG disebut memiliki batas konsumsi maksimal sekitar empat jam setelah matang.
Baca juga:
DPR Soroti 6 Juta Data Ganda Penerima MBG, Minta BGN Perbaiki Data
Pencantuman batas waktu pada wadah menjadi penanda bagi sekolah untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam periode tersebut.
“Setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya,” ujarnya.
Melalui aturan tersebut, sekolah diharapkan tidak hanya memastikan makanan MBG sampai kepada siswa, tetapi juga ikut mengawasi agar makanan dikonsumsi sesuai batas waktu keamanan pangan yang ditetapkan. (knu)