Merahputih.com - DPR RI mempercepat persiapan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Langkah intervensi ini guna menghasilkan regulasi matang sekaligus menghindari potensi pembatalan pasal oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa kesiapan teknis seluruh fraksi partai politik dalam merombak aturan pesta demokrasi.
“Pimpinan Komisi II menyatakan bahwa untuk rancangan undang-undang revisi Undang-Undang Pemilu, Komisi II dari semua partai ada itu sudah siap untuk membahas perubahan-perubahan baik naskah akademik maupun kemudian rancangan pasal per pasal akan kemudian diubah,” ujar Dasco.
Baca juga:
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan seluruh fraksi Komisi II DPR RI mengantongi komitmen kuat melahirkan payung hukum pemilu kuat. Parlemen mengklaim proses penyusunan draf regulasi berjalan tanpa keraguan.
“Sehingga saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan,” kata Dasco.
Target Tampung Aspirasi Masyarakat
Komisi II DPR RI menjadwalkan agenda serap aspirasi berskala besar melibatkan berbagai elemen masyarakat. Langkah ini bertujuan memperkaya substansi materi perubahan undang-undang sekaligus menekan risiko gugatan hukum pidana maupun perdata pasca-pengesahan.
“Nah dalam waktu dekat pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal harus direvisi,” jelas Dasco.
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu. Mengingat sejumlah pasal krusial dalam undang-undang pemilu terdahulu rontok akibat gugatan masyarakat ke meja Mahkamah Konstitusi.
“Sudah berulang kali saya juga menyampaikan bahwa kita juga akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” tegas Dasco.
Sorotan Presidential Threshold dan Sistem Pemilu
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengumpulkan masukan awal lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama kalangan akademisi, penyelenggara pemilu, serta organisasi sipil. Pertemuan tersebut mengupas tuntas isu sensitif meliputi sistem pemilu proporsional terbuka-tertutup, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), hingga ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Baca juga:
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Peserta rapat mendesak parlemen menjamin kepastian hukum demi memotong multitafsir pasal. DPR RI sepakat menempatkan proyek regulasi ini sebagai hak usul inisiatif murni lembaga legislatif bersama pemerintah.
“Karena ini pembuat undang-undang adalah DPR RI dan pemerintah seperti lalu-lalu, kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR RI,” pungkas Dasco.