PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi

Juru Bicara Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad/ dok media PKB

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - FRAKSI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI meminta agar kewenangan aparat penegak hukum mengakses data masyarakat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia tidak diberikan secara luas tanpa pengawasan. PKB menilai diperlukan mekanisme perizinan dan kontrol yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Juru Bicara Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad mengatakan akses terhadap data warga seharusnya hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas, termasuk adanya persetujuan pengadilan serta pengawasan dari lembaga yang independen.

“Pemberian hak akses kepada aparat penegak hukum terhadap data harus memiliki standar yang jelas, izin pengadilan yang ketat, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Akses aparat penegak hukum harus dibatasi oleh prinsip amanah dan kepentingan yang sah,” ujar Habib dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/7).

Menurut dia, integrasi data nasional memang dibutuhkan untuk mempercepat layanan publik dan mendukung pemerintahan berbasis digital. “Namun, tujuan tersebut tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara, khususnya perlindungan atas data pribadi dan privasi,” jelas dia.

Baca juga:

DPR Siap Bahas RUU Satu Data Indonesia untuk Integrasi Data Nasional



Habib menilai setiap pemanfaatan data oleh aparat harus dilakukan secara akuntabel dan berhati-hati guna menghindari penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran terhadap hak masyarakat. Selain menyoroti kewenangan akses data, PKB juga meminta pemerintah menerapkan sanksi administratif maupun pidana secara proporsional dalam RUU tersebut.

Habib mengingatkan agar aparat pemerintah, terutama di daerah dan desa, tidak menjadi korban kriminalisasi akibat keterbatasan kemampuan teknis selama masa transisi penerapan sistem baru. Penegakan sanksi harus mempertimbangkan masa transisi, terutama bagi instansi pemerintah dan aparatur desa yang belum siap secara teknis.

Jangan sampai undang-undang ini justru menjadi instrumen kriminalisasi terhadap petugas yang beriktikad baik.

Habib Syarief Muhammad, Juru Bicara Fraksi PKB


PKB turut mengusulkan pembentukan mekanisme pengaduan masyarakat yang melibatkan organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan sebagai mitra pengawasan.

Di samping itu, pemerintah diminta menyelaraskan substansi RUU Satu Data Indonesia dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Desa, dan Undang-Undang Statistik agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun kewenangan antarlembaga.(knu)

Baca juga:

Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia



#RUU Satu Data Indonesia #DPR RI #PKB
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Sebanyak 8 WNI bergabung dengan militer Rusia. DPR meminta pemerintah untuk tidak kecolongan lagi.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Indonesia
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Modus semacam itu berpotensi membuat calon pekerja tidak memahami secara utuh risiko yang akan mereka hadapi, termasuk kemungkinan terlibat dalam militer.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Indonesia
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030. Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro juga ditetapkan sebagai Deputi BI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
Indonesia
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kabut asap akibat karhutla telah berdampak terhadap lebih dari 4,2 juta jiwa di tujuh provinsi.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Indonesia
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Bagikan