MERAHPUTIH.COM - FRAKSI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI meminta agar kewenangan aparat penegak hukum mengakses data masyarakat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia tidak diberikan secara luas tanpa pengawasan. PKB menilai diperlukan mekanisme perizinan dan kontrol yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Juru Bicara Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad mengatakan akses terhadap data warga seharusnya hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas, termasuk adanya persetujuan pengadilan serta pengawasan dari lembaga yang independen.
“Pemberian hak akses kepada aparat penegak hukum terhadap data harus memiliki standar yang jelas, izin pengadilan yang ketat, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Akses aparat penegak hukum harus dibatasi oleh prinsip amanah dan kepentingan yang sah,” ujar Habib dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/7).
Menurut dia, integrasi data nasional memang dibutuhkan untuk mempercepat layanan publik dan mendukung pemerintahan berbasis digital. “Namun, tujuan tersebut tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara, khususnya perlindungan atas data pribadi dan privasi,” jelas dia.
Baca juga:
DPR Siap Bahas RUU Satu Data Indonesia untuk Integrasi Data Nasional
Habib menilai setiap pemanfaatan data oleh aparat harus dilakukan secara akuntabel dan berhati-hati guna menghindari penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran terhadap hak masyarakat. Selain menyoroti kewenangan akses data, PKB juga meminta pemerintah menerapkan sanksi administratif maupun pidana secara proporsional dalam RUU tersebut.
Habib mengingatkan agar aparat pemerintah, terutama di daerah dan desa, tidak menjadi korban kriminalisasi akibat keterbatasan kemampuan teknis selama masa transisi penerapan sistem baru. Penegakan sanksi harus mempertimbangkan masa transisi, terutama bagi instansi pemerintah dan aparatur desa yang belum siap secara teknis.
Jangan sampai undang-undang ini justru menjadi instrumen kriminalisasi terhadap petugas yang beriktikad baik.
Habib Syarief Muhammad, Juru Bicara Fraksi PKB
PKB turut mengusulkan pembentukan mekanisme pengaduan masyarakat yang melibatkan organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan sebagai mitra pengawasan.
Di samping itu, pemerintah diminta menyelaraskan substansi RUU Satu Data Indonesia dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Desa, dan Undang-Undang Statistik agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun kewenangan antarlembaga.(knu)
Baca juga:
Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia

