Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana

Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Pixabay/Roszie)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MARAKNYA kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi, termasuk insiden terbaru di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD), mendapat sorotan dari parlemen.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fauqi Hapidekso menuntut pihak kampus dan aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi tegas, baik secara akademik maupun pidana, bagi setiap pelaku guna memutus rantai impunitas di institusi pendidikan.

"Kami sangat prihatin dengan masih adanya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. Peristiwa seperti ini sangat mencederai nilai-nilai moral. Pelaku harus disanksi tegas, tidak hanya sanksi akademik, tetapi juga sanksi pidana untuk memunculkan efek jera,” ujar Fauqi Hapidekso di Jakarta, Rabu (15/7).

Berdasarkan Catatan Tahunan 2025 Komnas Perempuan, tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 3.682 kasus dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan, dengan kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak diadukan, yakni 37,51 persen.

Baca juga:

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani



Fauqi menegaskan kampus sebagai ruang pengembangan ilmu pengetahuan tidak boleh dinodai praktik predator seksual yang menyalahgunakan relasi kuasa. Lemahnya penegakan aturan selama ini dinilai menjadi celah yang membuat pelaku merasa tidak memiliki konsekuensi serius atas perbuatannya.

Sanksi keras ini tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga untuk melindungi korban maupun calon korban terutama di lingkungan pendidikan.


 Fauqi Hapidekso, Anggota Komisi XIII DPR RI


Fauqi mewanti-wanti seluruh perguruan tinggi mengoptimalkan kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Ia menekankan satgas wajib bekerja secara independen, responsif, dan berpihak kepada korban tanpa melakukan upaya penutupan kasus demi menjaga nama baik institusi.

"Negara dan institusi pendidikan harus menunjukkan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual. Satgas PPKPT harus bekerja secara independen dan tidak menutup-nutupi setiap laporan yang masuk," tegas legislator asal Jawa Tengah tersebut.

Fauqi juga mendorong para korban agar berani melapor tanpa takut akan stigma sosial. Selain proses hukum yang konsisten, negara dan kampus wajib memberikan perlindungan komprehensif bagi korban.

"Termasuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum agar proses pemulihan trauma dapat berjalan efektif,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Ahmad Al-Misry, Terkait Kasus Pelecehan Seksual



#Kekerasan Seksual #Pelecehan Seksual #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Indonesia
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
AMPB menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI. RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Polda Metro Jaya meminta warga tetap tertib saat aksi demo 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Indonesia
Massa AMPB Bertemu Pimpinan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Massa AMPB menemui pimpinan DPR. Mereka mendesak RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Massa AMPB Bertemu Pimpinan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Indonesia
AMPB Pakai Donasi Warga Gelar Aksi Demo 27 Agustus 2026
Botok juga menegaskan bahwa dana pemberangkatan massa menuju Jakarta murni hasil gotong royong tanpa sponsor kelompok tertentu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 Agustus 2026
AMPB Pakai Donasi Warga Gelar Aksi Demo 27 Agustus 2026
Indonesia
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Aktivis Pati
Habibur Rochman membantah keras meminta kepolisian memblokir rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Yusuf Abdillah - Rabu, 26 Agustus 2026
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Aktivis Pati
Bagikan