Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana

Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Pixabay/Roszie)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MARAKNYA kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi, termasuk insiden terbaru di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD), mendapat sorotan dari parlemen.


Anggota Komisi XIII DPR RI Fauqi Hapidekso menuntut pihak kampus dan aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi tegas, baik secara akademik maupun pidana, bagi setiap pelaku guna memutus rantai impunitas di institusi pendidikan.


"Kami sangat prihatin dengan masih adanya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. Peristiwa seperti ini sangat mencederai nilai-nilai moral. Pelaku harus disanksi tegas, tidak hanya sanksi akademik, tetapi juga sanksi pidana untuk memunculkan efek jera,” ujar Fauqi Hapidekso di Jakarta, Rabu (15/7).


Berdasarkan Catatan Tahunan 2025 Komnas Perempuan, tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 3.682 kasus dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan, dengan kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak diadukan, yakni 37,51 persen.

Baca juga:

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani




Fauqi menegaskan kampus sebagai ruang pengembangan ilmu pengetahuan tidak boleh dinodai praktik predator seksual yang menyalahgunakan relasi kuasa. Lemahnya penegakan aturan selama ini dinilai menjadi celah yang membuat pelaku merasa tidak memiliki konsekuensi serius atas perbuatannya.



Sanksi keras ini tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga untuk melindungi korban maupun calon korban terutama di lingkungan pendidikan.


 Fauqi Hapidekso, Anggota Komisi XIII DPR RI


Fauqi mewanti-wanti seluruh perguruan tinggi mengoptimalkan kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.


Ia menekankan satgas wajib bekerja secara independen, responsif, dan berpihak kepada korban tanpa melakukan upaya penutupan kasus demi menjaga nama baik institusi.


"Negara dan institusi pendidikan harus menunjukkan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual. Satgas PPKPT harus bekerja secara independen dan tidak menutup-nutupi setiap laporan yang masuk," tegas legislator asal Jawa Tengah tersebut.


Fauqi juga mendorong para korban agar berani melapor tanpa takut akan stigma sosial. Selain proses hukum yang konsisten, negara dan kampus wajib memberikan perlindungan komprehensif bagi korban.


"Termasuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum agar proses pemulihan trauma dapat berjalan efektif,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Ahmad Al-Misry, Terkait Kasus Pelecehan Seksual







#Kekerasan Seksual #Pelecehan Seksual #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Kekerasan Seksual Pesantren Bekasi Terbongkar! Sedikitnya 10 Anak Jadi Korban Sejak 2023
Kasus dugaan kekerasan seksual meledak di pesantren Bekasi. Lebih dari 10 anak menjadi korban berulang sejak 2023.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
Skandal Kekerasan Seksual Pesantren Bekasi Terbongkar! Sedikitnya 10 Anak Jadi Korban Sejak 2023
Indonesia
Tim Terpadu Dikerahkan Periksa Kasus Pelecahan Seksial di SMKN 27 Jakarta
Dinas akan melakukan pendampingan terhadap para siswa yang menjadi korban.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Tim Terpadu Dikerahkan Periksa Kasus Pelecahan Seksial di SMKN 27 Jakarta
Indonesia
Disdik DKI Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Guru SMKN 27
Pendampingan dilakukan untuk memastikan kejadian tersebut tidak berdampak lebih jauh terhadap kondisi psikis para siswa.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Disdik DKI Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Guru SMKN 27
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan, 60 Persen Kekerasan Seksual
FSGI mencatat 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-September 2026. Sebanyak 60 persen merupakan kekerasan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan, 60 Persen Kekerasan Seksual
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Dunia
Kasus Pemerkosaan Cornell University, Rektor Dukung Pemeriksaan Eksternal
Korban mengklaim ia dicekoki ketamin, dianiaya, dan diperkosa tujuh anggota fraternity Chi Phi.
Dwi Astarini - Senin, 05 Oktober 2026
Kasus Pemerkosaan Cornell University, Rektor Dukung Pemeriksaan Eksternal
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Bagikan