Banyak Warga tak Mampu Sulit Kuliah, DPR Minta Evaluasi Total Parameter Penentu Desil Penerima KIP

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Banyak Warga tak Mampu Sulit Kuliah, DPR Minta Evaluasi Total Parameter Penentu Desil Penerima KIP

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. (ANTARA/HO-Puslapdik Kemendikbudristek)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mengkritik penggunaan sistem desil sebagai dasar utama penentuan penerima bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Ia menegaskan negara tidak boleh menyerahkan nasib anak-anak dari keluarga miskin hanya kepada perhitungan algoritma yang berpotensi mengabaikan realitas di lapangan.


Pernyataan tersebut disampaikan Habib Syarief dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Selasa (14/7).



Anak-anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena terjegal angka desil bukan sekadar menghadapi persoalan administrasi. Ini merupakan bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.


Habib Syarief Muhammad, Anggota Komisi X DPR RI


Ia mengingatkan perkembangan teknologi harus tetap dikendalikan nilai-nilai kemanusiaan. Ia mengutip pemikiran pakar hukum dan teknologi Mireille Hildebrandt yang menegaskan teknologi tidak boleh mengambil alih keputusan yang menentukan masa depan manusia tanpa pengawasan manusia.



Baca juga:

Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Diminta Lakukan Pemutakhiran Data DTSEN


Habib Syarief juga menyinggung kasus kegagalan sistem penilaian otomatis di Inggris pada pada 2020 atau A-Level Grading Fiasco. Ketika itu, penggunaan algoritma untuk menentukan nilai siswa memicu protes besar-besaran dan berujung pada pencopotan pejabat tinggi di Kementerian Pendidikan Inggris.


"Jangan sampai Indonesia mengulangi kesalahan yang sama. Sistem statistik memang penting sebagai instrumen kebijakan, tetapi tidak boleh menjadi hakim terakhir yang menentukan masa depan seorang anak," ujarnya.


Menurut Habib Syarief, sistem desil saat ini lebih mengedepankan kepastian algoritmik jika dibandingkan dengan keadilan substantif. Akibatnya, ketika seorang siswa tercatat berada pada desil tertentu, bantuan pendidikan dapat langsung ditolak meskipun kondisi riil keluarganya menunjukkan kemiskinan yang sangat berat.


"Kebijakan pemerintah yang mengarahkan masyarakat untuk memperbarui data secara mandiri melalui aplikasi Cek DTSEN belum menyelesaikan persoalan mendasar. Negara tidak boleh membebankan kesalahan sistem kepada rakyat miskin. Seharusnya negaralah yang aktif melakukan verifikasi dan memperbaiki data ketika ditemukan ketidaksesuaian, " bebernya.


Sebagai solusi, Habib Syarief mengusulkan tiga langkah strategis. Pertama, menjadikan hasil desil hanya sebagai rekomendasi, bukan keputusan final, sehingga sekolah, perguruan tinggi, dan pemerintah desa memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil algoritma apabila terbukti tidak sesuai dengan kondisi nyata.


Kedua, mekanisme sanggah harus dilakukan secara institusional. Sekolah dan kampus perlu diberi akses langsung untuk mengajukan koreksi terhadap data kesejahteraan siswa tanpa membebankan seluruh proses kepada masyarakat.


Ketiga, pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap parameter penentuan desil agar mampu menangkap perubahan kondisi ekonomi masyarakat secara dinamis, termasuk ketika keluarga mengalami pemutusan hubungan kerja, sakit berat, atau musibah lainnya.(Pon)

Baca juga:

Penyaluran KIP Kuliah 2026 Gunakan DTSEN, Pastikan Mahasiswa Miskin Kuliah Gratis







#KIP Kuliah #DPR RI #Komisi X DPR #Pendidikan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Temuan BPK: Dana KIP Kuliah Rp2,7 Miliar Disalurkan kepada 320 Mahasiswa yang Telah Meninggal Dunia
Total dana yang disalurkan kepada 320 mahasiswa yang sudah wafat mencapai Rp2,70 miliar.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Temuan BPK: Dana KIP Kuliah Rp2,7 Miliar Disalurkan kepada 320 Mahasiswa yang Telah Meninggal Dunia
Dunia
34 Anak Tewas, 50 Lainnya Luka-Luka dalam Insiden Atap Sekolah Roboh di Paskitan
Anak-anak yang tewas atau terluka di sekolah Al-Khair tersebut berusia 6 hingga 12 tahun.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
  34 Anak Tewas, 50 Lainnya Luka-Luka dalam Insiden Atap Sekolah Roboh di Paskitan
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Pemerintah Rampungkan Skema Kebijakan Pendidikan Gratis dari SD Sampai Kuliah
Pemerintah turut mematangkan afirmasi khusus bagi pemenuhan hak belajar anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Pemerintah Rampungkan Skema Kebijakan Pendidikan Gratis dari SD Sampai Kuliah
Indonesia
Panduan Lengkap Kesetaraan Paket C yang Wajib Kamu Tahu: Syarat, Kurikulum, dan Cara Lulus Terbaru
Masih bingung apa itu pendidikan kesetaraan dan Kejar Paket C? Temukan info lengkap soal syarat masuk, metode belajar, hingga cara resmi mendapat ijazah di sini!
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Oktober 2026
Panduan Lengkap Kesetaraan Paket C yang Wajib Kamu Tahu: Syarat, Kurikulum, dan Cara Lulus Terbaru
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan, 60 Persen Kekerasan Seksual
FSGI mencatat 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-September 2026. Sebanyak 60 persen merupakan kekerasan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan, 60 Persen Kekerasan Seksual
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Bagikan