PDIP-PAN Kompak Minta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 12 Juli 2026
PDIP-PAN Kompak Minta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mendapat sorotan dari DPR.

Fraksi PDIP dan PAN di Komisi III sama-sama meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara tegas dan menjatuhkan hukuman berat jika terbukti bersalah.

Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Komisi III DPR, Falah Amru, menyebut kasus yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung itu sebagai peristiwa yang mencoreng wajah penegakan hukum.

Baca juga:

DPR Minta Polisi Lacak Tempat Persembunyian Harta Febrie Adriansyah yang Lain

"Perkara ini sungguh memalukan dan mengecewakan hati nurani seluruh rakyat Indonesia. Saya minta pelaku, tersangka, diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," kata Falah dikutip Minggu (12/7).

Menurut Falah, perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie berkaitan dengan kasus-kasus besar yang berdampak pada kepentingan masyarakat luas. Karena itu, proses hukum harus dilakukan tanpa kompromi.

"Ini sangat menjijikkan, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai," ujarnya.

Jaksa

Senada dengan itu, Ketua Kelompok Fraksi PAN di Komisi III DPR Endang Agustina mengatakan pihaknya prihatin terhadap dugaan perbuatan yang dilakukan Febrie.

"Dia yang seharusnya memberantas korupsi, tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat," kata Endang.

Dalam perkara tersebut, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.

Baca juga:

KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Belum Ada Joint Investigation

Meski telah berstatus tersangka, Febrie belum ditahan. Sementara Don Ritto sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7).

Di sisi lain, Kortastipidkor Polri juga melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Pelimpahan dilakukan agar proses penyidikan dan penuntutan dapat dilanjutkan sesuai kewenangan institusi yang berwenang. Aparat penegak hukum menegaskan penanganan perkara akan terus berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. (Pon)

#Febrie Adriansyah #Kejaksaan #Kejaksaan Agung #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
LPSK resmi kabulkan permohonan perlindungan Ferry Boboho, saksi penting kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
Indonesia
Misteri Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Masih Gelap, 13 Hari Sejak Makam Dibongkar Hasil Lab Belum Keluar
13 hari sejak ekshumasi makam Sutrimo di Banyumas, hasil laboratorium forensik belum keluar. Polisi menunggu pemeriksaan racun dan sudah memeriksa 27 saksi.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Misteri Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Masih Gelap, 13 Hari Sejak Makam Dibongkar Hasil Lab Belum Keluar
Indonesia
Massa Sempat Ricuh Mas Botok Pati Masuk Mobil Polisi di DPR, Polda Tepis Isu Penangkapan
Sebagian massa Pati di lokasi mengira Mas Botok akan diamankan kepolisian. Karena situasi di lokasi semakin ramai, akhir batal berangkat ke Polda.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Massa Sempat Ricuh Mas Botok Pati Masuk Mobil Polisi di DPR, Polda Tepis Isu Penangkapan
Indonesia
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Gugatan praperadilan ini bertujuan mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Berita Foto
Pimpinan DPR Terima Audiensi Perwakilan Warga Pati di Gedung DPR
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal menerima audiensi perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati (FKRP) di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 24 Agustus 2026
Pimpinan DPR Terima Audiensi Perwakilan Warga Pati di Gedung DPR
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasi di Indonesia. Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Indonesia
Pimpinan DPR Terima Forum Komunikasi Rakyat Pati, Warga Soroti Kondisi Daerah dan RUU Perampasan Aset
Forum Komunikasi Rakyat Pati bertemu pimpinan DPR dan menyampaikan keluhan soal kondisi daerah serta meminta kejelasan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Pimpinan DPR Terima Forum Komunikasi Rakyat Pati, Warga Soroti Kondisi Daerah dan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Rekening Supriyono Rp 80,9 Juta Diblokir, DPR Pertanyakan Alasan Bank Mandiri
DPR RI meminta penjelasan terkait pemblokiran rekening Supriyono, yang dilakukan Bank Mandiri.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Rekening Supriyono Rp 80,9 Juta Diblokir, DPR Pertanyakan Alasan Bank Mandiri
Bagikan