DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat diselesaikan pada 2026.

Menurut dia, DPR akan mengoptimalkan seluruh tahapan pembahasan, termasuk membuka peluang menggelar rapat pada masa reses apabila diperlukan.

Ini kan prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan.

kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7)

Saan menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan tetap mengedepankan prinsip partisipasi publik. DPR, kata dia, ingin memastikan masyarakat memiliki ruang seluas-luasnya untuk memberikan masukan sehingga substansi undang-undang tersebut semakin komprehensif.

"Kita akan membuka ruang yang seluas-luasnya terhadap partisipasi publik masyarakat terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset," ujarnya.

Baca juga:

DPR Bantah Hentikan Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset

DPR Tegaskan Masih Bahas RUU Perampasan Aset

Politikus Partai NasDem itu mengatakan, demi mengejar target penyelesaian, DPR juga membuka kemungkinan pelaksanaan rapat pembahasan saat masa reses.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya mempercepat proses legislasi terhadap rancangan undang-undang yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Ya (rapat saat reses), karena ini prioritas Prolegnas 2026. Semaksimal mungkin akan kita upayakan.

tambah Saan

Saan juga menepis anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, hingga kini proses pembahasan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait RUU Perampasan Aset," pungkasnya. (Pon)

Baca juga:

Diduga Pergi Umrah, Komisi III DPR Minta Kejagung Ungkap Keberadaan Febrie Adriansyah

#RUU Perampasan Aset #DPR RI #Rancangan Undang-Undang #Prolegnas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kabut asap akibat karhutla telah berdampak terhadap lebih dari 4,2 juta jiwa di tujuh provinsi.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Lakukan Tekanan Politik
13 jenis tindak pidana yang saat ini masuk daftar belum mampu menjangkau sejumlah kejahatan ekonomi serius yang berkembang seiring kemajuan teknologi. Salah satunya adalah tindak pidana siber bermotif ekonomi
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Lakukan Tekanan Politik
Indonesia
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan penelitian dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Indonesia
Puan Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung, Punya Waktu Empat Setengah Bulan
perwakilan masyarakat dapat diberikan kesempatan mengikuti rapat paripurna apabila mekanismenya dipenuhi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Agustus 2026
Puan Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung, Punya Waktu Empat Setengah Bulan
Indonesia
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
AMPB menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI. RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
Bagikan