Merahputih.com - Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. DPR menilai penyidikan tak boleh berhenti pada barang bukti yang sudah ditemukan.
Baca juga:
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan masih ada kemungkinan aset hasil dugaan kejahatan disembunyikan di berbagai tempat sehingga perlu terus ditelusuri.
Kita duga masih banyak tempat-tempat persembunyian dari harta-harta yang tidak jelas yang diduga hasil daripada kejahatan ini untuk diungkap,
kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses tanpa pandang bulu, termasuk apabila berasal dari kalangan aparat penegak hukum.
"Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas," tegasnya.
Ia juga menyampaikan dukungan penuh kepada Kortastipidkor Polri agar menyelesaikan penyidikan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Selain itu, penyidik juga menetapkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sudah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Totok, Sabtu (11/7).
Kasus yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi PT ASABRI, pengadaan batu bara, serta PT Krakatau Steel. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, melakukan penggeledahan, dan menggelar perkara.
Di sisi lain, Febrie telah mengundurkan diri sebagai Jampidsus. Surat pengunduran dirinya diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca juga:
Pakar Hukum Ingatkan Kejagung Jangan Main-main Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas dan netralitas institusi selama proses hukum berlangsung.
Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku serta mengimbau masyarakat menghormati proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Pon)

