Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Komisi III DPR Desak Bentuk Tim Independen

Soffi AmiraSoffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Komisi III DPR Desak Bentuk Tim Independen

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: MerahPutih/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Kejaksaan Agung membentuk tim independen untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA).

Permintaan itu disampaikan Habiburokhman setelah kasus Febrie yang sebelumnya ditangani kepolisian, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA ya, yang terbentuk dari tim yang senior dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA.

kata Habiburokhman di ruang sidang Komisi III DPR RI, Sabtu (11/7)

Ia menyebutkan, tim independen sangat diperlukan agar proses penyidikan di kejaksaan tidak diintervensi oleh orang-orang yang masih berafiliasi dengan Febrie Ardiansyah.

Kemudian, panitia kerja (panja) khusus untuk kasus korupsi Febrie yang baru saja dibentuk Komisi III DPR juga akan terlibat dalam mengawasi kerja tim independen bentukan kejaksaan.

Baca juga:

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Habiburokhman Pastikan Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Ardiansyah

Habiburokhman memastikan, panja bentukan Komisi III DPR akan bekerja secara independen dan transparan dalam mengawasi proses hukum yang dijalankan tim independen kejaksaan.

"Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkapkan, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum serta berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

Baca juga:

Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Kasus Korupsi ASABRI hingga Krakatau Steel

Anang menegaskan, Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan terkait temuan uang tunai dan emas batangan dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Melalui konferensi pers di Gedung Jampidsus pada Jumat (10/7), Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujarnya.

Baca juga:

Febrie Adriansyah Mundur, Jamwas Rudi Margono Ditunjuk Rangkap Jabatan Plt Jampidsus

Polda Metro Jaya Sita Emas hingga Valas di Rumah Sentul

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan, penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.

Berdasarkan penggeledahan pada Kamis (9/7), penyidik menyita 74 kg emas batangan, uang tunai Rp 100 juta, serta valuta asing yang terdiri dari 4.767.300 dolar AS dan 14.083.800 dolar Singapura.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (*)

#Habiburokhman #Komisi III DPR #Kasus Korupsi #Febrie Adriansyah #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
LPSK resmi kabulkan permohonan perlindungan Ferry Boboho, saksi penting kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
Indonesia
Misteri Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Masih Gelap, 13 Hari Sejak Makam Dibongkar Hasil Lab Belum Keluar
13 hari sejak ekshumasi makam Sutrimo di Banyumas, hasil laboratorium forensik belum keluar. Polisi menunggu pemeriksaan racun dan sudah memeriksa 27 saksi.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Misteri Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Masih Gelap, 13 Hari Sejak Makam Dibongkar Hasil Lab Belum Keluar
Indonesia
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Gugatan praperadilan ini bertujuan mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasi di Indonesia. Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Bagikan