MerahPutih.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri.
Rudi yang kini menduduki posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sementara akan merangkap jabatan Plt orang nomor satu di Gedung Bundar Kejagung untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas di lingkungan Jampidsus.
Baca juga:
Rumah Sentul Tidak Masuk LHKPN Jampidsus Febrie, KPK Ketuk Kejujuran Penjabat
Dalam keterangan kepada media, Sabtu (11/7), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penunjukan Rudi Margono didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Profil Rudi Margono dan Latar Belakang Febrie Adriansyah Mundur
Rudi Margono menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak Desember 2024. Dia juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan mengawali karier sebagai staf Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994.
Febrie Adriansyah mengundurkan diri sebagai Jampidsus untuk menjaga integritas dan netralitas proses hukum, seiring adanya penyidikan yang sedang ditangani Polri. Dalam konferensi pers, Febrie mengakui rumah di Sentul yang digeledah tim gabungan Polri merupakan kediaman pribadinya.
Baca juga:
Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Puji Sikap Integritas Profesional Jampidsus di Tengah Sorotan
Pada penggeledahan Kamis (9/7), penyidik menemukan brankas berisi tujuh koper dengan 74 kilogram emas batangan, 4,767,300 dolar AS, 14,083,800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Selain itu, turut disita dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga.
3 Kasus Dugaan Korupsi Terkait Penggeledahan Rumah Jampidsus
Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan terkait tiga perkara besar. Meski demikian, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus.
- Dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik.
- Dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
- Dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
(*)

