Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Jampidsus Febrie: Kami Tetap Fokus Tangani Perkara Korupsi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Juli 2026
Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Jampidsus Febrie: Kami Tetap Fokus Tangani Perkara Korupsi

Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto: dok. TV Parlemen)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Polri dalam penanganan tiga perkara dugaan korupsi.

Febrie menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus. Ia memastikan seluruh aktivitas penanganan perkara di lingkungan Gedung Bundar Kejaksaan Agung tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

Baca juga:

Disorot Usai Penggeledahan Rumah di Sentul, Segini Harta Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah

Penanganan Perkara Dipastikan Tetap Berjalan

Menurut Febrie, Jumat (10/7), jajaran Jampidsus tetap fokus melaksanakan tugas yang telah diperintahkan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi barang bukti.

Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan semua di Gedung Bundar (Gedung Jampidsus) yang sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang bukti ini tetap berjalan,

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Tetap Memantau Penanganan Kasus

Febrie mengatakan dirinya terus memonitor seluruh pekerjaan di lingkungan Jampidsus meski tengah diterpa polemik.

Langkah tersebut dilakukan agar setiap penanganan perkara tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan dapat diselesaikan secara cepat.

“Terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang harus bisa diukur kebenarannya secara materiil dan formil yang akhirnya akan dibuka ke masyarakat di pengadilan negeri,” tutur Febrie yang mengenakan kemeja batik lengan panjang.

Baca juga:

Akhirnya Muncul ke Publik, Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Terlibat Korupsi

Fokus pada Perkara Strategis dan Program Prioritas Nasional

Lebih lanjut, Febrie menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung saat ini memprioritaskan penanganan perkara yang berkaitan dengan kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat.

Selain itu, institusinya juga mendukung pelaksanaan program-program prioritas nasional sebagaimana telah diarahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu fokus yang tengah ditangani adalah perkara terkait tata kelola sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan.

“Antara lain bagaimana penyelamatan sumber daya alam kita sedang menangani beberapa perkara baik yang sudah terbuka ke publik maupun yang tertutup yaitu tata kelola pertambangan yang ingin dikelola dengan baik dengan kepentingan sebesar-besarnya untuk negara,” tutur Febrie. (Knu)

#Febrie Adriansyah #Jampidsus #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
LPSK resmi kabulkan permohonan perlindungan Ferry Boboho, saksi penting kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
Indonesia
Misteri Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Masih Gelap, 13 Hari Sejak Makam Dibongkar Hasil Lab Belum Keluar
13 hari sejak ekshumasi makam Sutrimo di Banyumas, hasil laboratorium forensik belum keluar. Polisi menunggu pemeriksaan racun dan sudah memeriksa 27 saksi.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Misteri Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Masih Gelap, 13 Hari Sejak Makam Dibongkar Hasil Lab Belum Keluar
Indonesia
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Gugatan praperadilan ini bertujuan mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasi di Indonesia. Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Kasus TPPU Febrie Adriansyah menghadirkan ahli hukum UII. Ahli hukum menyatakan, bahwa pentingnya predicate crime dalam penyidikan kasus tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Bagikan