Akhirnya Muncul ke Publik, Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Terlibat Korupsi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Akhirnya Muncul ke Publik, Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Terlibat Korupsi

Arsip - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. (Foto: Dok. Humas Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, akhirnya tampil ke publik setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Baca juga:

Istana Buka Suara Terkait Isu Jampidsus, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Meski namanya kini menjadi perhatian publik, Febrie memastikan seluruh jajaran Jampidsus tetap fokus menjalankan tugas pemberantasan korupsi sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh tugas yang telah diamanahkan, baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas di lapangan, tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah, saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (10/7)

Jampidsus Tepis Isu Terkait Kafe Cipete

Dalam kesempatan itu, Febrie juga menepis pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan kasus dugaan korupsi batu bara, termasuk isu penggeledahan kafe di kawasan Cipete.

Proses penyidikan bahwa Jampidsus tidak memiliki keterkaitan seperti yang diberitakan di media, termasuk yang dikaitkan dengan Cipete,

Jampidsus Febrie Adriansyah

Jampidsus menekankan seluruh penanganan perkara tetap diawasi agar berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan mengedepankan profesionalisme dan kualitas pembuktian.

“Setiap perkara nantinya akan diuji kebenaran materiil maupun formilnya melalui proses persidangan,” tandas pejabat Kejagung itu.

Baca juga:

Foto Dalam Brankas Emas Sentul Diduga Jampidsus, Polri: Masih Didalami, Mohon Waktu

Rumah Jampidsus Dikawal TNI Sempat Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan korupsi pengadaan dan distribusi batu bara untuk PLTU menjadi sorotan karena diduga menyebabkan terganggunya pasokan hingga memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

Kerugian negara dan perekonomian nasional dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp 5 triliun, termasuk dampak blackout di Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Jabodetabek. Kortas Tipikor Polri telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi dan menyita uang tunai dan puluhan kilogram emas sebagai barang bukti.

Di tengah proses penyidikan, rumah dinas Febrie Adriansyah sempat mendapat pengamanan personel TNI. Namun, TNI menegaskan pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas. (*)

#Jampidsus #Febrie Adriansyah #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Sidang pembacaan dakwaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU digelar hari ini. Sebanyak 34 jaksa dilibatkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Indonesia
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Pengadilan tipikor di PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, Rabu (7/10).
Dwi Astarini - Selasa, 06 Oktober 2026
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Indonesia
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Sutrimo, ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, murni akibat penyakit jantung iskemik dan tidak ada unsur pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Bagikan