MerahPutih.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, akhirnya tampil ke publik setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Baca juga:
Istana Buka Suara Terkait Isu Jampidsus, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Meski namanya kini menjadi perhatian publik, Febrie memastikan seluruh jajaran Jampidsus tetap fokus menjalankan tugas pemberantasan korupsi sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh tugas yang telah diamanahkan, baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas di lapangan, tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah, saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (10/7)
Jampidsus Tepis Isu Terkait Kafe Cipete
Dalam kesempatan itu, Febrie juga menepis pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan kasus dugaan korupsi batu bara, termasuk isu penggeledahan kafe di kawasan Cipete.
Hasil proses penyidikan menunjukkan bahwa Jampidsus tidak memiliki keterkaitan seperti yang diberitakan di media, termasuk yang dikaitkan dengan Cipete,
Jampidsus Febrie Adriansyah
Jampidsus menekankan seluruh penanganan perkara tetap diawasi agar berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan mengedepankan profesionalisme dan kualitas pembuktian.
“Setiap perkara nantinya akan diuji kebenaran materiil maupun formilnya melalui proses persidangan,” tandas pejabat Kejagung itu.
Baca juga:
Foto Dalam Brankas Emas Sentul Diduga Jampidsus, Polri: Masih Didalami, Mohon Waktu
Rumah Jampidsus Dikawal TNI Sempat Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi pengadaan dan distribusi batu bara untuk PLTU menjadi sorotan karena diduga menyebabkan terganggunya pasokan hingga memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Kerugian negara dan perekonomian nasional dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp 5 triliun, termasuk dampak blackout di Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Jabodetabek. Kortas Tipikor Polri telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi dan menyita uang tunai dan puluhan kilogram emas sebagai barang bukti.
Di tengah proses penyidikan, rumah dinas Febrie Adriansyah sempat mendapat pengamanan personel TNI. Namun, TNI menegaskan pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas. (*)

