Penyitaan Uang dan Emas Senilai Rp 475 Miliar, MAKI Serukan Pengusutan secara Tuntas

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
 Penyitaan Uang dan Emas Senilai Rp 475 Miliar, MAKI Serukan Pengusutan secara Tuntas

Polisi melakukan proses penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. ANTARA/M Fikri Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri yang menggeledah 18 lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang perlu didukung selama dilakukan secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan.


Penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Rabu (8/7) itu menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, telepon seluler, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.


"Saya tetap mendukung lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi dengan adil, dengan profesional, dan setuntas-tuntasnya, baik oleh KPK, Kejaksaan, maupun Kortastipikor Polri," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7).



Baca juga:

Kortastipidkor Temukan Gunung Emas 74 Kilogram dan Tumpukan Dolar dari Penggeledahan Rumah di Sentul


Boyamin menilai penyitaan uang tunai dan emas batangan dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 475 miliar menjadi petunjuk penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik. Menurut dia, penyimpanan uang tunai dalam jumlah sangat besar di luar sistem perbankan patut diduga berkaitan dengan tindak pidana.



Kalau uang itu bersih, lazimnya disimpan di rekening bank. Kalau disimpan tunai dalam jumlah sangat besar, patut diduga merupakan uang gelap atau hasil kejahatan. Oleh karena itu, saya mendukung penuh pengungkapan kasus ini.


 Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)


Ia juga menegaskan penggeledahan tersebut diyakini telah memenuhi ketentuan hukum. Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik telah memperoleh izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri sebelum tindakan dilakukan. Menurut Boyamin, pihak yang menjadi objek penggeledahan berhak menolak apabila penyidik tidak dapat menunjukkan izin yang sah. Karena penggeledahan berlangsung hingga selesai, ia meyakini seluruh prosedur telah dipenuhi.


Boyamin juga menolak anggapan penyidikan perkara tersebut dipengaruhi konflik antarpenegak hukum. Ia menegaskan proses hukum harus dinilai berdasarkan alat bukti, surat perintah penyidikan, serta prosedur yang berlaku. Selain itu, ia juga mengapresiasi keterbukaan penyidik yang telah mengumumkan dimulainya penyidikan melalui konferensi pers dan memberikan akses kepada media saat penggeledahan berlangsung.


MAKI, kata Boyamin, akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.(Pon)

Baca juga:

Polisi Geledah Cafe dan Money Changer di Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Rp 5 Triliun







#Penggeledahan #Kasus Korupsi #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Masuk Babak Baru, 3 Bos Perusahaan Ditetapkan Tersangka
Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8. Ketiganya kini sudah ditahan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Masuk Babak Baru, 3 Bos Perusahaan Ditetapkan Tersangka
Indonesia
Wakapolri Tegaskan Pengusaha tak Perlu Takut Preman, Polri Jamin Kepastian Hukum
Polri memastikan akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum agar kegiatan usaha tetap berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Wakapolri Tegaskan Pengusaha tak Perlu Takut Preman, Polri Jamin Kepastian Hukum
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Kapolri Suyudi Dihadapkan pada Pekerjaan Rumah Lama Polri, SETARA Institute Ungkap Masalahnya
SETARA Institute mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memutus rantai persoalan lama dan memastikan reformasi Polri menyentuh akar masalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Dihadapkan pada Pekerjaan Rumah Lama Polri, SETARA Institute Ungkap Masalahnya
Indonesia
Kapolri Suyudi Rotasi 19 Kapolda, dari Metro Jaya hingga Sulawesi
Pertukaran ini dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sehari setelah resmi menjabat pada 2 Oktober 2026.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Rotasi 19 Kapolda, dari Metro Jaya hingga Sulawesi
Indonesia
Kapolri Baru Rotasi 88 Pati dan Pamen, Ganti Kapolda Metro
Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Baru Rotasi 88 Pati dan Pamen, Ganti Kapolda Metro
Indonesia
DPR Tagih Gebrakan Suyudi, jangan Biarkan Keluhan Warga Terus Menumpuk
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menghadapi tantangan untuk menghadirkan perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPR Tagih Gebrakan Suyudi, jangan Biarkan Keluhan Warga Terus Menumpuk
Indonesia
SETARA Tantang Suyudi, Polri Bersama Masyarakat jangan cuma Slogan
Tantangan tersebut muncul di tengah masih kuatnya sorotan terhadap profesionalitas dan integritas Polri.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
SETARA Tantang Suyudi, Polri Bersama Masyarakat jangan cuma Slogan
Indonesia
Ketua KPK Ingin Sinergi dengan Kapolri Baru, makin Kencang Berantas Korupsi
Suyudi dilantik sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah mendapatkan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Ketua KPK Ingin Sinergi dengan Kapolri Baru, makin Kencang Berantas Korupsi
Bagikan