MerahPutih.com - Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 89 laporan polisi di sembilan Polda.
Namun, hingga kini, sosok cukong pendana pembakaran yang diduga berada di balik layar belum terungkap.
Baca juga:
Menhut Raja Antoni Tinjau Karhutla Kalsel: Api Sudah Tak Terlihat, Gambut Masih Berasap
Polri memastikan akan memburu dugaan adanya dalam di balik aksi yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia itu.
"Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, di Jakarta, Minggu (23/8).
72 Tersangka, Modus Ekonomi Murah
Brigjen Irhamni mengungkapkan sebagian besar tersangka menggunakan modus pembukaan lahan dengan cara membakar karena dianggap lebih murah.
Sebagian besar modus operandi adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional berkebun menjadi murah atau ekonomis,
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni
Menurut dia, pembakaran dilakukan setelah lahan ditebang, dengan alasan abu hasil pembakaran dapat menyuburkan tanah.
Namun, Irhamni menegaskan alasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran, apalagi di tengah kemarau panjang dan fenomena El Nino.
Baca juga:
Viral Haji Isam Disebut Jadi Koordinator Penanganan Karhutla Kalimantan, Mensesneg Langsung Bantah
Barang Bukti Sitaan dan Penelusuran Cukong Pendana
Terkait penetapan puluhan tersangka itu, Polri telah menyita barang bukti berupa 35 korek api, jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar.
Irhamni menekankan pengakuan tersangka bukan satu-satunya dasar penetapan. Penyidik mengedepankan alat bukti dari olah TKP, saksi, petunjuk, dan barang bukti di lapangan
Penyidik juga akan mendalami aliran transaksi keuangan terkait dugaan adanya cukong yang mendanai aksi pembakaran.
“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tandasnya. (*)