MerahPutih.com – Pemerintah menegaskan sikap tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Untuk itu, Presiden RI Prabowo Subianto telah memerintahkan penindakan hukum bagi siapa pun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran, baik individu maupun korporasi.
“Bilamana ditemukan tindak pidana yang melanggar dan menyebabkan kebakaran, itu harus ditindak.” kata Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Posko Satgas Udara Aju, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8).
Baca juga:
DPR Desak Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan
Empat Korporasi Diselidiki
Menurut Prasetyo, saat ini terdapat empat perusahaan di Kalimantan Barat yang sedang dalam proses penyelidikan terkait karhutla.
Juru Bicara Presiden itu menegaskan penindakan berlaku bagi siapa pun yang terlibat, termasuk pihak yang memberi arahan atau perintah untuk membakar lahan.
Kalau ditemukan pelanggaran, dicabut izin,
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi
Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Membakar
Dalam kesempatan itu, Mensesneg menambahkan pemerintah tidak hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga menyiapkan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan lahan untuk bercocok tanam.
Baca juga:
Kabut Asap Karhutla Lumpuhkan Penerbangan Kalimantan: Cek Update Bandara Terdampak dan Hak Penumpang
Menurut dia, solusi ini penting karena sejumlah peraturan daerah masih memungkinkan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai bagian dari kearifan lokal.
Sebagai alternatif, lanjut dia, pemerintah akan menyediakan alat berat seperti ekskavator agar masyarakat bisa membuka lahan tanpa membakar.
“Nanti akan ada penguatan atau penambahan alat berat untuk membantu masyarakat,” tandasnya. (Asp)