Merahputih.com - Tersangka kasus dugaan gratifikasi yang juga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ma'ruf Cahyono setelah memeriksanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK mengusut dugaan permintaan fee sebesar 10 persen yang diduga dilakukan Ma'ruf kepada pihak swasta terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Ma'ruf yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI pada periode 2019–2021 telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga ia menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar. Hingga kini, lembaga antirasuah itu masih mendalami konstruksi perkara dan belum memerinci secara lengkap mekanisme maupun asal-usul penerimaan uang tersebut. (Foto: MP/Didik Setiawan).