LSAK Minta KPK Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara, Pertimbangkan Ambil Alih Perkara

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Juli 2026
LSAK Minta KPK Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara, Pertimbangkan Ambil Alih Perkara

Polri Geledah Ruangan di Cafe Kemang imbas Kasus korupsi Batubara. (Foto: dok. media sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tata kelola batu bara diawasi secara ketat. LSAK juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan asistensi hingga mempertimbangkan pengambilalihan perkara apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peneliti LSAK, Ahmad A. Hariri, menilai hasil penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Mabes Polri menunjukkan besarnya dugaan hasil kejahatan yang berhasil dikumpulkan para tersangka.

Menurut Hariri, penggeledahan tersebut mengungkap temuan puluhan kilogram emas, uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang disimpan dalam koper-koper, hingga temuan yang dikenal sebagai "harta karun Sentul".

Baca juga:

Polisi Geledah Cafe dan Money Changer di Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Rp 5 Triliun

Ia menilai temuan tersebut menunjukkan bahwa para tersangka diduga tidak sekadar menyalahgunakan kewenangan.

“Ini pelaku kejahatan yang diduga menimbun kekayaan dalam jumlah luar biasa,” kata Ahmad Hariri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (10/7).

Hariri menambahkan, harta yang diduga ditimbun tersebut berasal dari keuntungan ilegal yang diperoleh di tengah dampak yang dirasakan masyarakat.

“Dugaan korupsi tata kelola batu bara berdampak pada terganggunya pasokan energi yang merugikan dunia usaha maupun masyarakat,” ujarnya.

Minta Penanganan Bebas dari Intervensi

LSAK mengingatkan agar proses penanganan perkara tidak terhambat oleh kepentingan politik maupun konflik antarlembaga penegak hukum.

Menurut Hariri, dinamika yang berkembang belakangan ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah agar dukungan publik terhadap penuntasan perkara tidak berakhir di ruang-ruang kompromi politik.

Pemerintah harus memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip due process of law,

Peneliti LSAK, Ahmad A. Hariri.

Dorong KPK Berikan Asistensi

Karena itu, LSAK meminta KPK ikut mengawasi jalannya penyidikan. Bahkan, apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, lembaga antirasuah tersebut diminta mempertimbangkan pengambilalihan perkara.

Hariri mengingatkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Kami menilai mekanisme tersebut dapat dipertimbangkan apabila memang seluruh persyaratan telah terpenuhi,” ujar Hariri.

Baca juga:

DPR Bekingi Polri, Bongkar Tuntas Kasus Korupsi Batu Bara

Minta Presiden Evaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025

Selain itu, LSAK juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.

Menurut Hariri, langkah tersebut penting untuk memastikan supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Presiden harus memastikan supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum di Indonesia,” tutup Ahmad. (Knu)

#Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) #TPPU #Batu Bara #Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Gugatan praperadilan ini bertujuan mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita Foto
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di KPK, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
etugas menunjukkan barang bukti uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unsoed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Berita Foto
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Petugas melakukan pengecekan mobil tahanan baru jenis Toyota Hilux yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 21 Agustus 2026
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Bagikan