LSAK Minta KPK Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara, Pertimbangkan Ambil Alih Perkara

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Juli 2026
LSAK Minta KPK Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara, Pertimbangkan Ambil Alih Perkara

Polri Geledah Ruangan di Cafe Kemang imbas Kasus korupsi Batubara. (Foto: dok. media sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tata kelola batu bara diawasi secara ketat. LSAK juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan asistensi hingga mempertimbangkan pengambilalihan perkara apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peneliti LSAK, Ahmad A. Hariri, menilai hasil penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Mabes Polri menunjukkan besarnya dugaan hasil kejahatan yang berhasil dikumpulkan para tersangka.

Menurut Hariri, penggeledahan tersebut mengungkap temuan puluhan kilogram emas, uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang disimpan dalam koper-koper, hingga temuan yang dikenal sebagai "harta karun Sentul".

Baca juga:

Polisi Geledah Cafe dan Money Changer di Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Rp 5 Triliun

Ia menilai temuan tersebut menunjukkan bahwa para tersangka diduga tidak sekadar menyalahgunakan kewenangan.

“Ini pelaku kejahatan yang diduga menimbun kekayaan dalam jumlah luar biasa,” kata Ahmad Hariri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (10/7).

Hariri menambahkan, harta yang diduga ditimbun tersebut berasal dari keuntungan ilegal yang diperoleh di tengah dampak yang dirasakan masyarakat.

“Dugaan korupsi tata kelola batu bara berdampak pada terganggunya pasokan energi yang merugikan dunia usaha maupun masyarakat,” ujarnya.

Minta Penanganan Bebas dari Intervensi

LSAK mengingatkan agar proses penanganan perkara tidak terhambat oleh kepentingan politik maupun konflik antarlembaga penegak hukum.

Menurut Hariri, dinamika yang berkembang belakangan ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah agar dukungan publik terhadap penuntasan perkara tidak berakhir di ruang-ruang kompromi politik.

Pemerintah harus memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip due process of law,

Peneliti LSAK, Ahmad A. Hariri.

Dorong KPK Berikan Asistensi

Karena itu, LSAK meminta KPK ikut mengawasi jalannya penyidikan. Bahkan, apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, lembaga antirasuah tersebut diminta mempertimbangkan pengambilalihan perkara.

Hariri mengingatkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Kami menilai mekanisme tersebut dapat dipertimbangkan apabila memang seluruh persyaratan telah terpenuhi,” ujar Hariri.

Baca juga:

DPR Bekingi Polri, Bongkar Tuntas Kasus Korupsi Batu Bara

Minta Presiden Evaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025

Selain itu, LSAK juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.

Menurut Hariri, langkah tersebut penting untuk memastikan supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Presiden harus memastikan supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum di Indonesia,” tutup Ahmad. (Knu)

#Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) #TPPU #Batu Bara #Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Sidang pembacaan dakwaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU digelar hari ini. Sebanyak 34 jaksa dilibatkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Pengadilan tipikor di PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, Rabu (7/10).
Dwi Astarini - Selasa, 06 Oktober 2026
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Bagikan