MerahPutih.com - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tata kelola batu bara diawasi secara ketat. LSAK juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan asistensi hingga mempertimbangkan pengambilalihan perkara apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peneliti LSAK, Ahmad A. Hariri, menilai hasil penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Mabes Polri menunjukkan besarnya dugaan hasil kejahatan yang berhasil dikumpulkan para tersangka.
Menurut Hariri, penggeledahan tersebut mengungkap temuan puluhan kilogram emas, uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang disimpan dalam koper-koper, hingga temuan yang dikenal sebagai "harta karun Sentul".
Baca juga:
Polisi Geledah Cafe dan Money Changer di Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Rp 5 Triliun
Ia menilai temuan tersebut menunjukkan bahwa para tersangka diduga tidak sekadar menyalahgunakan kewenangan.
“Ini pelaku kejahatan yang diduga menimbun kekayaan dalam jumlah luar biasa,” kata Ahmad Hariri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (10/7).
Hariri menambahkan, harta yang diduga ditimbun tersebut berasal dari keuntungan ilegal yang diperoleh di tengah dampak yang dirasakan masyarakat.
“Dugaan korupsi tata kelola batu bara berdampak pada terganggunya pasokan energi yang merugikan dunia usaha maupun masyarakat,” ujarnya.
Minta Penanganan Bebas dari Intervensi
LSAK mengingatkan agar proses penanganan perkara tidak terhambat oleh kepentingan politik maupun konflik antarlembaga penegak hukum.
Menurut Hariri, dinamika yang berkembang belakangan ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah agar dukungan publik terhadap penuntasan perkara tidak berakhir di ruang-ruang kompromi politik.
Pemerintah harus memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip due process of law,
Peneliti LSAK, Ahmad A. Hariri.
Dorong KPK Berikan Asistensi
Karena itu, LSAK meminta KPK ikut mengawasi jalannya penyidikan. Bahkan, apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, lembaga antirasuah tersebut diminta mempertimbangkan pengambilalihan perkara.
Hariri mengingatkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Kami menilai mekanisme tersebut dapat dipertimbangkan apabila memang seluruh persyaratan telah terpenuhi,” ujar Hariri.
Baca juga:
Minta Presiden Evaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025
Selain itu, LSAK juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.
Menurut Hariri, langkah tersebut penting untuk memastikan supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Presiden harus memastikan supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum di Indonesia,” tutup Ahmad. (Knu)

