Merahputih.com - Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah dokumen hingga komputer dari sebuah rumah toko (ruko) kosong kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Lokasi ini menjadi titik penggeledahan ke-13 dalam penyidikan tiga kasus korupsi yang diduga melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.
Baca juga:
Ruko di Jalan Asem Cipete Digeledah Polisi Buntut Dugaan TPPU PLN, Asabri Hingga Krakatau Steel
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan resmi mengenai temuan barang bukti tersebut pada Jumat.
Sekarang banyak dokumen diamankan teman-teman penyidik, termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua,
ujar Budi Hermanto.
Kronologi Bobol Pintu Ruko Cipete
Petugas terpaksa memutus rantai pada pintu ruko yang beralamat di Jalan Asem 2, Cipete Selatan demi mengamankan barang bukti. Tindakan ini membuka akses penyisiran hingga ke lantai tiga bangunan.
"Penyidik memastikan tindakan membuka paksa akses tersebut berjalan lancar dan murni bertujuan untuk keperluan penyidikan, mengingat ruko tiga lantai tersebut didapati dalam keadaan tidak berpenghuni," kata Budi Hermanto.

Prosedur hukum tetap berjalan transparan meski bangunan dalam keadaan kosong. Petugas menghadirkan pengurus lingkungan setempat untuk menyaksikan langsung jalannya penyisiran dokumen korupsi dan komputer tersebut.
"Saksi dari pihak lingkungan ada di sini untuk menyaksikan bahwa proses penggeledahan dilakukan sudah ditunjukkan surat penggeledahan dan surat perintah dari pengadilan," tutur Budi Hermanto.
Baca juga:
Penyitaan Uang dan Emas Senilai Rp 475 Miliar, MAKI Serukan Pengusutan secara Tuntas
Lokasi ruko ini merupakan titik ke-13 dalam agenda Join Investigasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Polda Metro Jaya.
Penemuan lokasi berdasar hasil pengembangan keterangan saksi, gelar perkara, serta penelusuran 12 lokasi sebelumnya. Kepolisian membuka kemungkinan penambahan titik penggeledahan baru seiring berjalannya proses hukum demi transparansi penyidikan.

