Kafe De Clan Cipete yang Digeledah Punya Cabang di Depok

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 09 Juli 2026
Kafe De Clan Cipete yang Digeledah Punya Cabang di Depok

Ilustrasi: Personel Brimob berjaga di depan salah satu kafe saat berlangsungnya penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Aroma kopi segar dan kehangatan menu tradisional khas Nusantara di kafe De Clan, Cipete, Jakarta Selatan mendadak berubah tegang pada Rabu (8/7).

Garis polisi kini menghiasi kafe di kawasan strategis tersebut setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan besar-besaran.

Baca juga:

Polri Bekukan Kafe de'Clan Signature dan Money Changer Cipete, Sita Hampir Rp 70 Miliar

FYI, kafe De Clan tak hanya ada Cipete Lho. De Clan Resto & Cafe juga ada di Depok.

Perusahaan induk Declan Kulinari Nusantara mengelola cabang Depok tersebut di Jalan Tole Iskandar Nomor 33, Pancoran Mas, Jawa Barat.

Berdiri sejak tahun 2013, jenama bisnis kuliner ini mengusung filosofi persatuan klan, suku, maupun komunitas dalam satu ruang pertemuan.

Keunggulan Kuliner Nusantara dan Fasilitas Komunitas

Menukil situs resmi perusahaan, De Clan Resto & Cafe menyediakan ruang reservasi serbaguna bagi pelanggan. Area restoran mengakomodasi kegiatan sosial mulai dari gathering, zoom meeting, conference call, reuni, ulang tahun, arisan, tunangan, akad, hingga pesta pernikahan.

“Kami menyajikan menu tradisional Nusantara selaku keunggulan utama, selain hidangan Western food modern,” tulis manajamen De Clan di laman resminya.

Ditreskrimsus

Restoran ini populer berkat hidangan autentik tempo dulu seperti Ikan Pecak Betawi, Patin Bakar Bambu, dan Ikan Bakar Cobek Hijau.

Konsep bangunan menawarkan suasana menyerupai rumah dan kebun rindang untuk tempat sarapan serta minum kopi bagi warga Jakarta maupun Depok.

Namun, kelangsungan bisnis kuliner legendaris ini kini menghadapi tantangan berat pasca penggerebekan aparat.

Temuan Fantastis Brankas Berisi Valuta Asing

Penggeledahan aparat penegak hukum di lokasi Cipete menghasilkan temuan barang bukti bernilai sangat fantastis.

Petugas menyita mata uang asing berjumlah besar, lembaran rupiah, serta berbagai perangkat elektronik penunjang penyelidikan.

Baca juga:

12 Lokasi Diobok-obok Terkait Perkara Kafe de'Clan Signature, Total Emas-Uang Sitaan Setengah Triliun Lebih

Perincian lengkap barang bukti hasil temuan De Clan Cipete:

  • Dua Unit Brankas: Wadah utama penyimpanan uang tunai serta dokumen.

  • Uang Tunai Dolar Singapura (SGD): Sebanyak 3.130.000 SGD atau setara sekitar Rp36,93 Miliar.

  • Uang Tunai Dolar Amerika Serikat (USD): Sebanyak 889.965 USD atau setara sekitar Rp14,23 Miliar.

  • Uang Tunai Rupiah (IDR): Lembaran uang tunai senilai Rp259.159.000.

  • Dokumen Penting: Berkas administrasi pelengkap penyelidikan perkara.

  • Perangkat Digital: Unit rekaman kamera pengawas (CCTV) serta telepon genggam (handphone).

#Korps Tipikor #Kasus Korupsi #Kafe #Kafe Unik #Polisi AS #Polisi #Kejaksaan #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bagian Dari Objek Vital, Warga Dilarang Demo di Bundaran HI
Di kawasan tersebut juga ada tiga kedutaan besar yang berlokasi di daerah tersebut seperti Kedubes China, Kedubes Jepang, dan Kedubes Jerman.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Agustus 2026
Bagian Dari Objek Vital, Warga Dilarang Demo di Bundaran HI
Indonesia
Polisi Bongkar Pabrik Uang Kertas Palsu di Taman Tekno BAD, sebut Kualitasnya Grade A
Sebanyak empat tersangka berinisal S, NC, D, dan AB ditangkap dalam pengungkapan ini.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Polisi Bongkar Pabrik Uang Kertas Palsu di Taman Tekno BAD, sebut Kualitasnya Grade A
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Bagikan