Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Supriyanto. (Foto: MerahPutih/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memastikan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta, dinyatakan lengkap atau P-21. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir senilai Rp 1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Supriyanto mengatakan, tim jaksa penyidik telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan hingga berkas dua tersangka dinyatakan P21.

Baca juga:

Orang Utan Solo Safari Lepas ke Permukiman Warga, Sempat Masuk Warung dan Jatuhkan Motor

Kejari Solo Pastikan Berkas Tersangka Kasus Korupsi KONI Sudah Lengkap

Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan barang bukti hingga penghitungan kerugian keuangan negara.

Tim jaksa penyidik telah selesai melakukan proses penyidikan dan pemberkasan kasus dana hibah KONI. Baik pemeriksaan saksi-saksi, ahli, barang bukti, maupun laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, semuanya sudah disusun dengan baik.

ujar Supriyanto, Rabu (29/8)

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan tersebut, berkas perkara dua tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Kedua tersangka masing-masing berinisial LK dan TA.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menyatakan berkas perkara dugaan korupsi sudah lengkap atau P-21. Baik atas nama tersangka inisial LK maupun inisial TA, sudah dinyatakan lengkap,” katanya.

Baca juga:

Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta

Melalui status P-21 tersebut, kata dia, penyidik kini tinggal menjadwalkan tahap II. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah tahap II dilakukan, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih kepada JPU. Jaksa penuntut umum selanjutnya akan menyiapkan administrasi penuntutan, termasuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Setelah tanggung jawab tersangka dan barang bukti diserahkan dari tim penyidik kepada jaksa penuntut umum, kewenangan selanjutnya ada di tangan JPU untuk mempersiapkan administrasi penuntutan, dakwaan, kemudian persiapan pelimpahan ke pengadilan sampai proses persidangan.

terang Supriyanto

Supriyanto mengatakan, proses penyidikan perkara ini membutuhkan waktu cukup panjang. Penyidik periksa puluhan saksi selama lebih dari tiga bulan untuk menguatkan konstruksi perkara.

“Pemeriksaan saksi lebih dari tiga bulan. Barang bukti dokumen juga cukup banyak, termasuk barang bukti uang sekitar Rp. 400 juta lebih,” katanya.

Baca juga:

Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T

Kejari Solo Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Ia menambahkan, penyidik juga telah mengantongi laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 1,05 miliar.

“Untuk hasil audit dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah nilainya sekitar Rp 1,05 miliar,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Solo menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI periode 2021-2024, dengan kerugian negara Rp 1 miliar. Kedua tersangka adalah inisial LK (eks Ketua KONI) dan TAR (eks Bendahara KONI).

“Kedua tersangka tersebut saat ini belum ditahan serta dimintai keterangan sebagai tersangka. Penetapan dua orang tersangka ini dilakukan belum lama ini,” ujar Kajari Solo, Supriyanto pada awak media di ruang kerjanya, Selasa (5/5).

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, baik berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, maupun barang bukti lain yang berkaitan. (Ismail/Jawa Tengah)

#Kejaksaan Negeri #Solo #Kasus Korupsi #KONI #Kerugian Negara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
Sempat Dibius, Begini Kondisi Didi Orang Utan yang Sempat Lepas dari Solo Safari
Didi bersikap kooperatif saat didekati keeper atau pawangnya sebelum dibius.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
Sempat Dibius, Begini Kondisi Didi Orang Utan yang Sempat Lepas dari Solo Safari
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah dikawal JMKU. Ada beberapa tuntutan yang diminta JMKU.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Bagikan