Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Supriyanto. (Foto: MerahPutih/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memastikan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta, dinyatakan lengkap atau P-21. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir senilai Rp 1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Supriyanto mengatakan, tim jaksa penyidik telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan hingga berkas dua tersangka dinyatakan P21.

Baca juga:

Orang Utan Solo Safari Lepas ke Permukiman Warga, Sempat Masuk Warung dan Jatuhkan Motor

Kejari Solo Pastikan Berkas Tersangka Kasus Korupsi KONI Sudah Lengkap

Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan barang bukti hingga penghitungan kerugian keuangan negara.

Tim jaksa penyidik telah selesai melakukan proses penyidikan dan pemberkasan kasus dana hibah KONI. Baik pemeriksaan saksi-saksi, ahli, barang bukti, maupun laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, semuanya sudah disusun dengan baik.

ujar Supriyanto, Rabu (29/8)

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan tersebut, berkas perkara dua tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Kedua tersangka masing-masing berinisial LK dan TA.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menyatakan berkas perkara dugaan korupsi sudah lengkap atau P-21. Baik atas nama tersangka inisial LK maupun inisial TA, sudah dinyatakan lengkap,” katanya.

Baca juga:

Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta

Melalui status P-21 tersebut, kata dia, penyidik kini tinggal menjadwalkan tahap II. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah tahap II dilakukan, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih kepada JPU. Jaksa penuntut umum selanjutnya akan menyiapkan administrasi penuntutan, termasuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Setelah tanggung jawab tersangka dan barang bukti diserahkan dari tim penyidik kepada jaksa penuntut umum, kewenangan selanjutnya ada di tangan JPU untuk mempersiapkan administrasi penuntutan, dakwaan, kemudian persiapan pelimpahan ke pengadilan sampai proses persidangan.

terang Supriyanto

Supriyanto mengatakan, proses penyidikan perkara ini membutuhkan waktu cukup panjang. Penyidik periksa puluhan saksi selama lebih dari tiga bulan untuk menguatkan konstruksi perkara.

“Pemeriksaan saksi lebih dari tiga bulan. Barang bukti dokumen juga cukup banyak, termasuk barang bukti uang sekitar Rp. 400 juta lebih,” katanya.

Baca juga:

Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T

Kejari Solo Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Ia menambahkan, penyidik juga telah mengantongi laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 1,05 miliar.

“Untuk hasil audit dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah nilainya sekitar Rp 1,05 miliar,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Solo menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI periode 2021-2024, dengan kerugian negara Rp 1 miliar. Kedua tersangka adalah inisial LK (eks Ketua KONI) dan TAR (eks Bendahara KONI).

“Kedua tersangka tersebut saat ini belum ditahan serta dimintai keterangan sebagai tersangka. Penetapan dua orang tersangka ini dilakukan belum lama ini,” ujar Kajari Solo, Supriyanto pada awak media di ruang kerjanya, Selasa (5/5).

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, baik berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, maupun barang bukti lain yang berkaitan. (Ismail/Jawa Tengah)

#Kejaksaan Negeri #Solo #Kasus Korupsi #KONI #Kerugian Negara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Mobil Tabrak Tembok Cagar Budaya Mangkunegaran hingga Roboh, Perbaikan Dilakukan Sesuai Aturan
Pihak pengemudi menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab melakukan perbaikan.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Mobil Tabrak Tembok Cagar Budaya Mangkunegaran hingga Roboh, Perbaikan Dilakukan Sesuai Aturan
Indonesia
Presiden Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi: Komjen Suyudi Baik
Jokowi menegaskan pergantian pucuk pimpinan di Polri itu memang sudah saatnya dilakukan.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Presiden Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi: Komjen Suyudi Baik
Indonesia
Terancam Kehilangan Pekerjaan, 56 Jukir Masjid Zayed Demo
Dinas Perhubungan (Dishub) Solo berencana mensterilkan aktivitas parkir di timur Masjid Raya Sheikh Zayed Solo dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Terancam Kehilangan Pekerjaan, 56 Jukir Masjid Zayed Demo
Indonesia
Populasi Rusa di Sriwedari Melonjak, Rawan Lepas ke Jalan karena Kandang Terbuka
Populasi rusa di Sriwedari dianggap melonjak dan kandang terbuka membuat hewan mudah keluar sampai ke jalan raya.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Populasi Rusa di Sriwedari Melonjak, Rawan Lepas ke Jalan karena Kandang Terbuka
Indonesia
Wamendagri Bima Arya Dorong Pelaksanaan 6 SPM Posyandu Plus di Solo Jadi Percontohan
Kemendagri saat ini terus mendampingi seluruh kepala daerah agar pelaksanaan enam bidang SPM dapat berjalan optimal.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Wamendagri Bima Arya Dorong Pelaksanaan 6 SPM Posyandu Plus di Solo Jadi Percontohan
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Bagikan