MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memastikan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta, dinyatakan lengkap atau P-21. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir senilai Rp 1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Supriyanto mengatakan, tim jaksa penyidik telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan hingga berkas dua tersangka dinyatakan P21.
Baca juga:
Orang Utan Solo Safari Lepas ke Permukiman Warga, Sempat Masuk Warung dan Jatuhkan Motor
Kejari Solo Pastikan Berkas Tersangka Kasus Korupsi KONI Sudah Lengkap
Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan barang bukti hingga penghitungan kerugian keuangan negara.
Tim jaksa penyidik telah selesai melakukan proses penyidikan dan pemberkasan kasus dana hibah KONI. Baik pemeriksaan saksi-saksi, ahli, barang bukti, maupun laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, semuanya sudah disusun dengan baik.
ujar Supriyanto, Rabu (29/8)
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan tersebut, berkas perkara dua tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Kedua tersangka masing-masing berinisial LK dan TA.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menyatakan berkas perkara dugaan korupsi sudah lengkap atau P-21. Baik atas nama tersangka inisial LK maupun inisial TA, sudah dinyatakan lengkap,” katanya.
Baca juga:
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Melalui status P-21 tersebut, kata dia, penyidik kini tinggal menjadwalkan tahap II. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah tahap II dilakukan, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih kepada JPU. Jaksa penuntut umum selanjutnya akan menyiapkan administrasi penuntutan, termasuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Setelah tanggung jawab tersangka dan barang bukti diserahkan dari tim penyidik kepada jaksa penuntut umum, kewenangan selanjutnya ada di tangan JPU untuk mempersiapkan administrasi penuntutan, dakwaan, kemudian persiapan pelimpahan ke pengadilan sampai proses persidangan.
terang Supriyanto
Supriyanto mengatakan, proses penyidikan perkara ini membutuhkan waktu cukup panjang. Penyidik periksa puluhan saksi selama lebih dari tiga bulan untuk menguatkan konstruksi perkara.
“Pemeriksaan saksi lebih dari tiga bulan. Barang bukti dokumen juga cukup banyak, termasuk barang bukti uang sekitar Rp. 400 juta lebih,” katanya.
Baca juga:
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Kejari Solo Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Ia menambahkan, penyidik juga telah mengantongi laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 1,05 miliar.
“Untuk hasil audit dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah nilainya sekitar Rp 1,05 miliar,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Solo menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI periode 2021-2024, dengan kerugian negara Rp 1 miliar. Kedua tersangka adalah inisial LK (eks Ketua KONI) dan TAR (eks Bendahara KONI).
“Kedua tersangka tersebut saat ini belum ditahan serta dimintai keterangan sebagai tersangka. Penetapan dua orang tersangka ini dilakukan belum lama ini,” ujar Kajari Solo, Supriyanto pada awak media di ruang kerjanya, Selasa (5/5).
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, baik berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, maupun barang bukti lain yang berkaitan. (Ismail/Jawa Tengah)