Ahli Kunci Ungkap Detik-Detik Bongkar Brankas Rahasia di Sentul, Polisi Temukan Emas dan Valas Rp 476 Miliar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Ahli Kunci Ungkap Detik-Detik Bongkar Brankas Rahasia di Sentul, Polisi Temukan Emas dan Valas Rp 476 Miliar

Polisi melakukan proses penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. ANTARA/M Fikri Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menemukan sebuah brankas tersembunyi di balik dinding saat melakukan penggeledahan terkait tiga kasus korupsi di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7).

Seorang ahli kunci bernama Roy yang membantu proses pembongkaran mengungkapkan, brankas tersebut merupakan jenis premium dengan sistem keamanan berlapis.

"Istimewa itu brankasnya. Perkiraan harganya Rp 20 jutaan lebih. Sistem keamanannya bagus,” kata Roy kepada wartawan di lokasi, Kamis (8/7).

Brankas dibangun menyatu dengan tembok

Roy menjelaskan, brankas tersebut tidak diletakkan seperti brankas pada umumnya.

Menurutnya, brankas dibangun menyatu dengan dinding bangunan dan tersembunyi di balik lemari pada salah satu kamar di lantai dua rumah.

"Dalem tembok itu pak. Jadi itu pintu brangkas dalemnya ruangan bukan brangkas umumnya tapi ruangan mirip gudang posisinya di belakang lemari," terangnya.

Baca juga:

Polri Sita Emas dan Uang Rp 476 Miliar dari Brankas Rumah Mewah di Sentul, Milik Siapa?

Dibongkar dengan dua sistem kunci dan mesin pemotong

Roy mengatakan proses pembongkaran diawali dengan membuka sistem kunci manual, kemudian dilanjutkan menggunakan mesin pemotong atau gurinda.

Brankas tersebut menggunakan sistem keamanan ganda berupa kombinasi putar dan kunci manual dengan lapisan baja ganda.

Kuncinya pakai kombinasi putar, sama kunci manual. Jadi dua kunci, brankas canggih itu, mahal. Bajanya ada dua lapis, jadi memang bukan brankas besi kotak gitu,

Ahli Kunci, Roy.

Ia mengaku membutuhkan waktu sekitar 15 menit untuk membongkar brankas tersebut.

"Kurang lebih 15 menitan," imbuhnya.

Roy mengaku hanya sempat melihat beberapa koper berada di dalam ruang brankas. Ia tidak mengetahui isi koper tersebut karena tidak ikut masuk ke dalam ruangan.

"Yang saya liat koper, gak masuk ke dalem kan saya cuma liat dari luar," ujarnya.

Baca juga:

74 Kg Emas Disita dari Brankas Rumah Mewah Sentul, Rantis Angkut 7 Koper Bukti dari TKP

Polisi sita emas, valuta asing, dan uang tunai

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, penyidik menemukan tujuh koper berisi barang berharga dari dalam brankas tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 74 kilogram emas batangan.
  • 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD).
  • 14.083.800 dolar Singapura (SGD).
  • Uang tunai sebesar Rp 100 juta.

Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar,

Kepala Kortas Tipidkor, Totok Suharyanto.

Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang disimpan di dalam brankas.

Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan kendaraan taktis Korps Brimob Polri.

Hingga saat ini, polisi belum mengumumkan identitas pemilik rumah yang digeledah.

Penyidik juga belum menyampaikan adanya pihak yang ditangkap terkait penggeledahan tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung. (Knu)

#Brankas #Kasus Korupsi #Kortas Tipidkor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Bagikan