Febrie Adriansyah Tegaskan Tak Terkait Bisnis Kafe di Cipete, akan Hormati Penyidikan Polri

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Juli 2026
Febrie Adriansyah Tegaskan Tak Terkait Bisnis Kafe di Cipete, akan Hormati Penyidikan Polri

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menggeledah kafe dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pasokan batu bara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan tanggapan terkait temuan uang dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik di kafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah pribadinya di Sentul, Bogor.

Dalam keterangannya, Jumat (10/7), Febrie menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete,

Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Hormati Proses Penyidikan Polri

Febrie menyatakan akan menghormati proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang saat ini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati," kata Febrie.

Menurutnya, Kejaksaan Agung dan Polri sebagai sesama aparat penegak hukum memiliki komitmen yang sama untuk mendukung proses penegakan hukum agar perkara tersebut dapat diungkap secara terang dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, makanya kita tunggu ya, bagaimana nanti proses hasil penyidikannya,” ucap dia.

Baca juga:

Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Jampidsus Febrie: Kami Tetap Fokus Tangani Perkara Korupsi

Polisi Sita Uang dan Emas dalam Penggeledahan

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita uang dalam jumlah besar serta emas batangan seberat puluhan kilogram sebagai barang bukti.

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani kepolisian.

Baca juga:

Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya

TNI Jelaskan Alasan Penjagaan Rumah Jampidsus

Di tengah proses penyidikan, aparat TNI turut melakukan pengamanan di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah.

Terkait hal tersebut, TNI membantah bahwa pengerahan personel berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Polri.

Menurut penjelasan TNI, pengamanan di rumah Febrie dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku. (Knu)

#Febrie Adriansyah #Jampidsus #Kejagung #Kasus Korupsi #Batu Bara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Kasus TPPU Febrie Adriansyah menghadirkan ahli hukum UII. Ahli hukum menyatakan, bahwa pentingnya predicate crime dalam penyidikan kasus tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Ahli hukum tata negara Untar Prof Rasji menilai sprindik yang tak ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus bertentangan dengan aturan dan cacat hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Bagikan