Waka Komisi X DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Waka Komisi X DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang mengakibatkan satu santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius.

Lalu Hadrian menegaskan peristiwa tragis tersebut merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan harus diusut secara menyeluruh tanpa ada pihak yang dilindungi.

"Saya sangat prihatin dan berduka atas meninggalnya salah satu santri akibat peristiwa yang sangat memilukan ini. Kasus ini harus diusut tuntas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarganya," ujar Lalu Hadrian, Rabu (8/7).

Menurutnya, adanya informasi bahwa peristiwa tersebut sebenarnya telah terjadi cukup lama, tapi baru belakangan ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum menjadi perhatian yang sangat serius. Oleh karena itu, kepolisian perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang berusaha menghambat proses penegakan hukum.

Baca juga:

Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos



"Kalau benar ada keterlambatan penanganan atau upaya menutupi kasus ini, itu juga harus diusut. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya intimidasi terhadap keluarga korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena dapat menghalangi proses pencarian keadilan.

"Apalagi beredar kabar bahwa ada intimidasi terhadap keluarga korban agar tidak melapor ke polisi. Jika dugaan itu benar, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada tekanan kepada korban ataupun keluarganya dalam perkara pidana seperti ini," katanya.

Ia menegaskan lembaga pendidikan, terlebih pondok pesantren, semestinya menjadi tempat yang aman bagi para santri. Oleh karena itu, apabila terjadi tindak pidana di lingkungan pesantren, pengelola seharusnya bersikap kooperatif dan proaktif membantu proses penegakan hukum. "Seharusnya pihak pesantren yang pertama kali melaporkan kejadian tersebut kepada aparat dan memberikan perlindungan kepada para korban. Jangan sampai justru ada upaya intimidasi atau ancaman terhadap korban maupun keluarganya. Sikap seperti itu sangat tidak dapat dibenarkan," ujarnya.

Lalu Hadrian meminta kepolisian mengusut seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut, baik pelaku utama pembakaran maupun pihak-pihak yang diduga membantu, menutupi, atau menghalangi proses hukum.

"Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Pelaku pembakaran harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada pihak lain yang ikut menutupi kasus atau melakukan intimidasi, mereka juga harus diproses secara hukum. Jangan ada impunitas dalam perkara ini," tegasnya.(Pon)

Baca juga:

Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi

#DPR RI #Santri #Pesantren #Lombok
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan
Penanganan tidak cukup hanya dengan memadamkan api, tetapi juga harus diikuti perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
DPR Desak Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan
Indonesia
Lirik Lengkap 'Surat Buat Wakil Rakyat' dari Iwan Fals, Kritik Pedas Politisi Senayan
Simak lirik lagu "Surat Buat Wakil Rakyat" karya Iwan Fals beserta makna di baliknya. Menyentil kinerja wakil rakyat sejak 1987 dan tetap relate hingga sekarang
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 Agustus 2026
Lirik Lengkap 'Surat Buat Wakil Rakyat' dari Iwan Fals, Kritik Pedas Politisi Senayan
Indonesia
DPR Minta Sindikat Pemalsu Meterai yang Rugikan Negara Rp 1 Triliun Diusut Tuntas
Pemalsuan meterai bukan sekadar tindak pidana pemalsuan dokumen, melainkan juga berkaitan dengan penerimaan negara.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
DPR Minta Sindikat Pemalsu Meterai yang Rugikan Negara Rp 1 Triliun Diusut Tuntas
Indonesia
Sahroni Yakin Ahmad Al Misry Bisa Dipulangkan dari Mesir lewat Diplomasi
Sahroni meminta pemerintah mengoptimalkan diplomasi dengan Pemerintah Mesir agar Ahmad Al Misry dapat segera kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum. 

Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Sahroni Yakin Ahmad Al Misry Bisa Dipulangkan dari Mesir lewat Diplomasi
Indonesia
Legislator Ingatkan Finalisasi Status PPPK Harus Sejahterakan Guru
Kepastian status menjadi kebutuhan mendasar bagi para guru, terutama mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Legislator Ingatkan Finalisasi Status PPPK Harus Sejahterakan Guru
Indonesia
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, perubahan status guru PPPK paruh waktu tak pengaruhi fiskal Indonesia.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Indonesia
KSP Mekarsari Gagal Bayar, Legislator PKB Desak Pemerintah Pastikan Hak Ribuan Nasabah
DPR mendesak pemerintah memastikan ada penyelesaian yang jelas dan memberikan kepastian pengembalian hak para nasabah.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
KSP Mekarsari Gagal Bayar, Legislator PKB Desak Pemerintah Pastikan Hak Ribuan Nasabah
Indonesia
RDPU Dengan Korban KSP Mekarsari, Legislator Minta Kemenkop Lakukan Audit Forensik
Audit forensik diperlukan agar seluruh dokumen dan aliran dana dapat diperiksa secara transparan sehingga persoalan yang terjadi dapat diketahui secara terang.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
RDPU Dengan Korban KSP Mekarsari, Legislator Minta Kemenkop Lakukan Audit Forensik
Indonesia
Tragedi KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep, Komisi V DPR Evaluasi Menhub
Keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
Tragedi KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep, Komisi V DPR Evaluasi Menhub
Indonesia
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Diputuskan, Bisa Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Nasib guru PPPK paruh waktu kini diputuskan, yakni berpeluang menjadi penuh waktu mulai 2027.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Diputuskan, Bisa Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Bagikan