MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang mengakibatkan satu santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius.
Lalu Hadrian menegaskan peristiwa tragis tersebut merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan harus diusut secara menyeluruh tanpa ada pihak yang dilindungi.
"Saya sangat prihatin dan berduka atas meninggalnya salah satu santri akibat peristiwa yang sangat memilukan ini. Kasus ini harus diusut tuntas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarganya," ujar Lalu Hadrian, Rabu (8/7).
Menurutnya, adanya informasi bahwa peristiwa tersebut sebenarnya telah terjadi cukup lama, tapi baru belakangan ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum menjadi perhatian yang sangat serius. Oleh karena itu, kepolisian perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang berusaha menghambat proses penegakan hukum.
Baca juga:
"Kalau benar ada keterlambatan penanganan atau upaya menutupi kasus ini, itu juga harus diusut. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya intimidasi terhadap keluarga korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena dapat menghalangi proses pencarian keadilan.
"Apalagi beredar kabar bahwa ada intimidasi terhadap keluarga korban agar tidak melapor ke polisi. Jika dugaan itu benar, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada tekanan kepada korban ataupun keluarganya dalam perkara pidana seperti ini," katanya.
Ia menegaskan lembaga pendidikan, terlebih pondok pesantren, semestinya menjadi tempat yang aman bagi para santri. Oleh karena itu, apabila terjadi tindak pidana di lingkungan pesantren, pengelola seharusnya bersikap kooperatif dan proaktif membantu proses penegakan hukum. "Seharusnya pihak pesantren yang pertama kali melaporkan kejadian tersebut kepada aparat dan memberikan perlindungan kepada para korban. Jangan sampai justru ada upaya intimidasi atau ancaman terhadap korban maupun keluarganya. Sikap seperti itu sangat tidak dapat dibenarkan," ujarnya.
Lalu Hadrian meminta kepolisian mengusut seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut, baik pelaku utama pembakaran maupun pihak-pihak yang diduga membantu, menutupi, atau menghalangi proses hukum.
"Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Pelaku pembakaran harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada pihak lain yang ikut menutupi kasus atau melakukan intimidasi, mereka juga harus diproses secara hukum. Jangan ada impunitas dalam perkara ini," tegasnya.(Pon)
Baca juga:
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi