Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, Legislator Minta BNI Bongkar Akar Dugaan Korupsi KUR di Jember

Dwi AstariniDwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, Legislator Minta BNI Bongkar Akar Dugaan Korupsi KUR di Jember

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim atau Gus Rivqy menyoroti serius dugaan penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Cabang Jember yang kini tengah diproses aparat penegak hukum. Kasus tersebut menyeret mantan Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023 bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka.


Berdasarkan informasi yang berkembang, kasus itu diduga melibatkan penyalahgunaan ratusan identitas petani untuk pengajuan kredit fiktif dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.


Menurut Gus Rivqy, apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, peristiwa itu bukan sekadar pelanggaran prosedur atau penyimpangan internal, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap tujuan utama program Kredit Usaha Rakyat yang selama ini menjadi instrumen negara untuk memperkuat pelaku UMKM, petani, nelayan, dan masyarakat produktif.


"Kredit Usaha Rakyat merupakan instrumen negara untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat produktif. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan KUR sama artinya dengan merampas kesempatan rakyat kecil memperoleh modal usaha. Ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa," tegas Gus Rivqy di Jakarta, Minggu (12/7).

Baca juga:

Bunga Kredit Usaha Rakyat Tetap 6 Persen, Target Menjangkau 1,3 Juta Debitur Baru



Sebagai anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN, Gus Rivqy menegaskan pihaknya akan memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut. Ia menilai dugaan penggunaan identitas masyarakat tanpa proses verifikasi yang memadai mengindikasikan adanya kelemahan dalam penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking), sistem pengendalian internal, serta manajemen risiko penyaluran kredit.



Bank milik negara dibangun di atas kepercayaan publik. Jika tata kelola internal bisa ditembus oleh praktik seperti ini, yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian keuangan negara, melainkan juga kredibilitas perbankan milik negara di mata masyarakat. Jangan biarkan Himbara kehilangan kepercayaan rakyat.

Rivqy Abdul Halim, anggota Komisi VI DPR RI


Oleh karena itu, Gus Rivqy meminta manajemen BNI melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran KUR, mulai dari proses verifikasi debitur, kewenangan pejabat cabang, efektivitas fungsi pengawasan internal, hingga sistem deteksi dini terhadap potensi penyimpangan. Menurutnya, evaluasi tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi harus mampu mengungkap akar persoalan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di cabang lain.


Selain pembenahan tata kelola, Gus Rivqy juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang identitasnya diduga disalahgunakan. Ia mengingatkan agar para petani yang menjadi korban tidak menanggung konsekuensi administratif maupun risiko hukum atas tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak lain.


"Negara harus hadir melindungi masyarakat yang menjadi korban. Jangan sampai petani yang sama sekali tidak menikmati dana kredit justru menghadapi persoalan administrasi atau catatan kredit di kemudian hari. Hak-hak mereka harus dipulihkan," katanya.


Lebih jauh, Gus Rivqy mengajak seluruh bank anggota Himbara menjadikan kasus ini sebagai momentum memperkuat tata kelola, pengawasan, dan digitalisasi sistem penyaluran kredit. Menurutnya, optimalisasi verifikasi identitas, validasi lapangan, audit berbasis risiko, serta pemanfaatan teknologi harus diperkuat untuk menutup celah manipulasi data debitur.


"Komisi VI DPR RI akan terus mengawal agar seluruh BUMN, termasuk Himbara, menjalankan amanatnya secara profesional, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat. Program pembiayaan pemerintah harus benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan oknum yang menyalahgunakan kewenangan," tutupnya.(Pon)

Baca juga:

BNI Transfer Sisa Rp 21,5 M, Semua Uang Nasabah Paroki Aek Nabara Telah Kembali





#Bank BNI #Penggelapan #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Bagikan