Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, Legislator Minta BNI Bongkar Akar Dugaan Korupsi KUR di Jember

Dwi AstariniDwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, Legislator Minta BNI Bongkar Akar Dugaan Korupsi KUR di Jember

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim atau Gus Rivqy menyoroti serius dugaan penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Cabang Jember yang kini tengah diproses aparat penegak hukum. Kasus tersebut menyeret mantan Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023 bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang berkembang, kasus itu diduga melibatkan penyalahgunaan ratusan identitas petani untuk pengajuan kredit fiktif dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Menurut Gus Rivqy, apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, peristiwa itu bukan sekadar pelanggaran prosedur atau penyimpangan internal, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap tujuan utama program Kredit Usaha Rakyat yang selama ini menjadi instrumen negara untuk memperkuat pelaku UMKM, petani, nelayan, dan masyarakat produktif.

"Kredit Usaha Rakyat merupakan instrumen negara untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat produktif. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan KUR sama artinya dengan merampas kesempatan rakyat kecil memperoleh modal usaha. Ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa," tegas Gus Rivqy di Jakarta, Minggu (12/7).

Baca juga:

Bunga Kredit Usaha Rakyat Tetap 6 Persen, Target Menjangkau 1,3 Juta Debitur Baru


Sebagai anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN, Gus Rivqy menegaskan pihaknya akan memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut. Ia menilai dugaan penggunaan identitas masyarakat tanpa proses verifikasi yang memadai mengindikasikan adanya kelemahan dalam penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking), sistem pengendalian internal, serta manajemen risiko penyaluran kredit.

Bank milik negara dibangun di atas kepercayaan publik. Jika tata kelola internal bisa ditembus oleh praktik seperti ini, yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian keuangan negara, melainkan juga kredibilitas perbankan milik negara di mata masyarakat. Jangan biarkan Himbara kehilangan kepercayaan rakyat.

Rivqy Abdul Halim, anggota Komisi VI DPR RI


Oleh karena itu, Gus Rivqy meminta manajemen BNI melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran KUR, mulai dari proses verifikasi debitur, kewenangan pejabat cabang, efektivitas fungsi pengawasan internal, hingga sistem deteksi dini terhadap potensi penyimpangan. Menurutnya, evaluasi tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi harus mampu mengungkap akar persoalan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di cabang lain.

Selain pembenahan tata kelola, Gus Rivqy juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang identitasnya diduga disalahgunakan. Ia mengingatkan agar para petani yang menjadi korban tidak menanggung konsekuensi administratif maupun risiko hukum atas tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak lain.

"Negara harus hadir melindungi masyarakat yang menjadi korban. Jangan sampai petani yang sama sekali tidak menikmati dana kredit justru menghadapi persoalan administrasi atau catatan kredit di kemudian hari. Hak-hak mereka harus dipulihkan," katanya.

Lebih jauh, Gus Rivqy mengajak seluruh bank anggota Himbara menjadikan kasus ini sebagai momentum memperkuat tata kelola, pengawasan, dan digitalisasi sistem penyaluran kredit. Menurutnya, optimalisasi verifikasi identitas, validasi lapangan, audit berbasis risiko, serta pemanfaatan teknologi harus diperkuat untuk menutup celah manipulasi data debitur.

"Komisi VI DPR RI akan terus mengawal agar seluruh BUMN, termasuk Himbara, menjalankan amanatnya secara profesional, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat. Program pembiayaan pemerintah harus benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan oknum yang menyalahgunakan kewenangan," tutupnya.(Pon)

Baca juga:

BNI Transfer Sisa Rp 21,5 M, Semua Uang Nasabah Paroki Aek Nabara Telah Kembali


#Bank BNI #Penggelapan #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Sebanyak 8 WNI bergabung dengan militer Rusia. DPR meminta pemerintah untuk tidak kecolongan lagi.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Indonesia
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Modus semacam itu berpotensi membuat calon pekerja tidak memahami secara utuh risiko yang akan mereka hadapi, termasuk kemungkinan terlibat dalam militer.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Indonesia
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030. Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro juga ditetapkan sebagai Deputi BI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
Indonesia
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kabut asap akibat karhutla telah berdampak terhadap lebih dari 4,2 juta jiwa di tujuh provinsi.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Indonesia
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Bagikan