Santri Tewas Dibakar di Lombok Tengah, Komisi III DPR Desak Polda NTB Usut Tuntas

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Santri Tewas Dibakar di Lombok Tengah, Komisi III DPR Desak Polda NTB Usut Tuntas

Orang tua santri korban pembakaran, Rumah (tengah) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Revi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUITH.COM - KASUS dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan tewasnya seorang santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memicu reaksi keras dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR Abdullah menuntut Polda NTB segera mengusut tuntas perkara ini dan membongkar potensi pembiaran serta kelalaian sistemik dalam tata kelola lembaga pendidikan tersebut.


Abdullah menegaskan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dirkrimum Polda NTB, Kapolres Lombok Tengah, serta pihak terkait di Jakarta, Senin (13/7).


Ia menekankan kasus ini tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana biasa karena menyangkut keselamatan anak di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pendidikan karakter.


"Saya menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa kekerasan yang dialami adik-adik kita. Kasus ini tidak boleh dipandang sederhana. Jangan sampai ada intervensi dalam proses penegakan hukum. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Abdullah dalam rapat tersebut.

Baca juga:

Bicara di DPR, Ibu Santri Tewas Dibakar Hidup-Hidup di Ponpes Ketuk Pintu Hati Prabowo




Komisi III menemukan kejanggalan dalam tata kelola pesantren, yakni jumlah pengasuh menyusut drastis dari 10 orang menjadi hanya dua orang. Fakta tersebut memicu dugaan adanya pola pembiaran atau lemahnya pengawasan internal yang berujung pada kekerasan terhadap santri. Oleh karena itu, Komisi III meminta Ditreskrimum Polda NTB mengambil alih penanganan perkara guna memastikan objektivitas penyidikan.


"Fakta-fakta tersebut perlu didalami karena menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola maupun kepemimpinan lembaga. Hukum harus ditegakkan tanpa membedakan siapa pelakunya. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun," tegas legislator PKB tersebut.


Untuk menjamin proses hukum yang transparan, Komisi III DPR mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya meminta Wasidik dan Bidpropam Polda NTB mengevaluasi kinerja Satreskrim Polres Lombok Tengah agar tidak terjadi penyimpangan.


Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga didesak segera memberikan perlindungan penuh kepada saksi dan keluarga korban, termasuk fasilitas rehabilitasi medis dan psikologis.


Legislator asal Jawa Tengah ini menegaskan negara harus hadir memastikan seluruh hak korban, termasuk hak restitusi, terpenuhi. Kementerian Agama juga dituntut melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pencegahan kekerasan di pesantren tersebut agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan.(Pon)

Baca juga:

Waka Komisi X DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok





#NTB #Santri #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Bagikan