Pengembangan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, DPR Desak Standardisasi Aset

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pengembangan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, DPR Desak Standardisasi Aset

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi VII DPR RI Eva Monalisa mendesak pemerintah memperluas implementasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) untuk mengatasi kendala permodalan sektor ekonomi kreatif nasional. Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis KI harus segera memiliki peta jalan nasional agar dapat diakses pelaku usaha kreatif di seluruh penjuru Indonesia.

"Program KUR berbasis kekayaan intelektual merupakan inovasi yang sangat baik. Namun, implementasinya harus segera diperluas. Indonesia membutuhkan standar nasional valuasi kekayaan intelektual agar perbankan memiliki acuan yang kredibel dalam menyalurkan pembiayaan," ujar Eva Monalisa di Jakarta, Rabu (15/7).

Baca juga:

Mengenal Kekayaan Intelektual



Dia mengungkapkan saat ini pembiayaan berbasis kekayaan intelektual masih menghadapi tantangan berat. Salah satunya belum adanya standar nasional valuasi aset tidak berwujud (intagible assets) seperti hak cipta, paten, dan desain kreatif.

Perbankan masih enggan menjadikan karya intelektual sebagai jaminan pembiayaan karena kesulitan mengukur nilai ekonomis secara kredibel.

Eva Monalisa, Anggota Komisi VII DPR RI



Eva mengatakan untuk menekan keraguan lembaga keuangan, pemerintah wajib mempercepat pembentukan skema penjaminan atau asuransi khusus sektor ekonomi kreatif. Dengan adanya proteksi risiko tersebut, perbankan tidak lagi memandang industri kreatif sebagai sektor berisiko tinggi, sehingga arus modal bagi pelaku usaha dapat mengalir lebih lancar.

"Pemerintah perlu mempercepat pembentukan skema penjaminan maupun asuransi berbasis kekayaan intelektual. Dengan demikian, risiko lembaga keuangan dapat ditekan tanpa mengurangi kesempatan pelaku ekonomi kreatif memperoleh akses pembiayaan," tegas legislator PKB asal Jawa Tengah tersebut.

Selain akses modal, Eva mengingatkan bahwa pembiayaan juga harus dibarengi dengan pendampingan usaha yang berkelanjutan. Banyak usaha kreatif dinilai gagal bukan hanya karena modal, tetapi lemahnya tata kelola bisnis, pemasaran, dan adaptasi teknologi digital.

"Program pembiayaan harus disertai pendampingan, monitoring, peningkatan kapasitas usaha, transformasi digital, serta perluasan akses pasar. Dengan begitu, pembiayaan benar-benar mampu meningkatkan skala usaha pelaku ekonomi kreatif," pungkasnya.(Pon)




Baca juga:

WAMI Laporkan Promotor ‘Nakal’ ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual









#Hak Kekayaan Intelektual #DPR RI #Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Anak Krakatau Erupsi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Peringatan Dini
Kesiapsiagaan dini dinilai akan mengurangi risiko negatif baik dari jumlah korban maupun kerusakan material. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Anak Krakatau Erupsi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Peringatan Dini
Indonesia
DPR Dorong Kemendag Kendalikan Harga Beras
Kenaikan harga beras perlu segera diantisipasi karena merupakan salah satu kebutuhan pangan pokok masyarakat Indonesia yang dikonsumsi hampir setiap hari. 

Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
DPR Dorong Kemendag Kendalikan Harga Beras
Indonesia
Tiga Warga Meninggal, DPR Desak Larangan Total Sound Horeg
Desakan tersebut muncul setelah tiga warga di Jawa Timur yang dilaporkan meninggal dunia selama Agustus.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Tiga Warga Meninggal, DPR Desak Larangan Total Sound Horeg
Indonesia
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Sebanyak 8 WNI bergabung dengan militer Rusia. DPR meminta pemerintah untuk tidak kecolongan lagi.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Indonesia
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Modus semacam itu berpotensi membuat calon pekerja tidak memahami secara utuh risiko yang akan mereka hadapi, termasuk kemungkinan terlibat dalam militer.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Indonesia
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030. Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro juga ditetapkan sebagai Deputi BI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
Indonesia
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kabut asap akibat karhutla telah berdampak terhadap lebih dari 4,2 juta jiwa di tujuh provinsi.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Bagikan