Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi

Ilustrasi TPS. (Foto: MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 berpotensi inkonstitusional apabila DPR RI tidak segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Randy Umboh kepada wartawan, Kamis (16/7).

Menurutnya, putusan MK tersebut tidak hanya memisahkan penyelenggaraan pemilu menjadi dua kelompok, yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, tetapi juga mengatur adanya jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun di antara keduanya.

Baca juga:

Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM

JPPR Minta Jadwal Pemilu DPRD Bergeser 2031 hingga 2032

Ia menegaskan, konsekuensi putusan itu harus segera diakomodasi dalam regulasi agar tidak menimbulkan persoalan konstitusional pada penyelenggaraan Pemilu 2029.

Putusan MK itu bukan sekadar memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Ada konsekuensi jeda pelaksanaan sekitar dua hingga dua setengah tahun yang wajib dijalankan. Kalau aturan hukumnya tidak segera disesuaikan, pelaksanaan Pemilu 2029 akan menghadapi persoalan konstitusional.

ujar Randy

Ia mengungkapkan, apabila Pemilu Nasional digelar pada Februari 2029, maka pemilihan anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota baru dapat dilaksanakan pada rentang 21 Oktober 2031 hingga 19 April 2032.

"Maka mau tidak mau, siap tidak siap, pemilu DPRD provinsi, kabupaten, kota itu harus dilaksanakan pada 2031-2032. Rentangnya 21 Oktober sampai 19 April 2032," ujarnya.

Menurut Randy, perubahan jadwal tersebut turut berdampak terhadap masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024.

Baca juga:

Dasco Pimpin Safari Politik ke Partai Non-Parlemen, Serap Masukan Revisi UU Pemilu

Pasalnya, mereka semestinya kembali mengikuti kontestasi pada 2029 apabila ingin mempertahankan kursinya. Namun, skema itu tidak lagi dimungkinkan jika Putusan MK diterapkan secara penuh.

"Di 2029 tidak boleh ada pemilu DPRD provinsi, kabupaten, kota. Yang ada hanya pemilu presiden, pemilu DPR RI, dan pemilu DPD RI," tegasnya.

JPPR Tolak Opsi Pemilu Sela

Randy juga menolak gagasan penyelenggaraan pemilu sela untuk mengisi kekosongan masa jabatan DPRD hingga Pemilu Lokal digelar. Menurutnya, opsi tersebut bertentangan dengan pertimbangan hukum yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi.

"Tidak bisa, karena kalau baca pertimbangan hukum MK di Putusan 135, jelas MK bilang tidak boleh ada pemilu lain selain pilpres, pileg DPR RI, dan DPD. Jadi pemilu sela pun tidak dimungkinkan," katanya.

Lebih lanjut, Randy menilai penerapan Putusan MK tanpa penyesuaian regulasi berpotensi berbenturan dengan prinsip periodisitas pemilu yang mengamanatkan penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali.

"Karena itu bagi kami, kalau pemilu DPRD tidak dilaksanakan lima tahun sekali, inkonstitusional. Itu prinsipnya," urainya. (Asp)

#Pemilu 2029 #JPPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
JPPR meminta agar DPR segera merevisi UU Pemilu. Sebab, Pemilu 2029 bisa berjalan inkonstitusional.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Indonesia
Tarif 20 Persen Trump untuk Kargo Selat Hormuz, Komisi I DPR Minta Pemerintah Tenang
Indonesia perlu bersikap tenang sambil mengkaji dampak kebijakan tersebut terhadap kepentingan nasional.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Tarif 20 Persen Trump untuk Kargo Selat Hormuz, Komisi I DPR Minta Pemerintah Tenang
Indonesia
Pengembangan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, DPR Desak Standardisasi Aset
Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis KI harus segera memiliki peta jalan nasional agar dapat diakses pelaku usaha kreatif di seluruh penjuru Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pengembangan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, DPR Desak Standardisasi Aset
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Cermati Tarif Trump untuk Kargo di Selat Hormuz
Pemerintah perlu melakukan antisipasi potensi dampak ekonomi, terutama terhadap pasokan energi, biaya logistik, dan aktivitas perdagangan nasional.
Frengky Aruan - Rabu, 15 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Cermati Tarif Trump untuk Kargo di Selat Hormuz
Indonesia
Banyak Warga tak Mampu Sulit Kuliah, DPR Minta Evaluasi Total Parameter Penentu Desil Penerima KIP
Negara tidak boleh menyerahkan nasib anak-anak dari keluarga miskin hanya kepada perhitungan algoritma yang berpotensi mengabaikan realitas di lapangan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Banyak Warga tak Mampu Sulit Kuliah, DPR Minta Evaluasi Total Parameter Penentu Desil Penerima KIP
Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Komentari Usul Hak Angket Kasus Mantan JAM-Pidsus, Sebut belum Ada Pembahasan
Saan memastikan usul yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman itu belum pernah dibahas pimpinan DPR maupun fraksi-fraksi di parlemen.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Wakil Ketua DPR RI Komentari Usul Hak Angket Kasus Mantan JAM-Pidsus, Sebut belum Ada Pembahasan
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung 2026. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengatakan, bakal mengejar semaksimal mungkin.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin
Indonesia
Santri Tewas Dibakar di Lombok Tengah, Komisi III DPR Desak Polda NTB Usut Tuntas
Polda NTB harus segera mengusut tuntas perkara ini dan membongkar potensi pembiaran serta kelalaian sistemik dalam tata kelola lembaga pendidikan tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Santri Tewas Dibakar di Lombok Tengah, Komisi III DPR Desak Polda NTB Usut Tuntas
Indonesia
Gaji ASN Dipangkas untuk PPPK, DPR Ingatkan jangan Sampai Turunkan Layanan Publik
Langkah ekstrem tersebut berpotensi menurunkan kualitas layanan publik di daerah.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Gaji ASN Dipangkas untuk PPPK, DPR Ingatkan jangan Sampai Turunkan Layanan Publik
Bagikan