Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana

Dwi AstariniDwi Astarini - 1 jam, 6 menit lalu
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana

Sejumlah personel Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan pengamanan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Medan, Sumut, Rabu (15/7/2026). ANTARA/HO-Satuan Brimob Polda Sumate

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mendesak aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui modus 'ambil jatah' sistematis. Temuan data digitalisasi Pertamina per Maret 2026 mengungkap adanya kendaraan melakukan pengisian BBM hingga 82 kali dalam sebulan dengan total volume mencapai 4.992 liter.

Modus tersebut dilakukan dengan menjaga setiap transaksi tetap di bawah batas harian 200 liter guna mengecoh deteksi otomatis. Ratna menegaskan tindakan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terorganisasi yang merampas hak masyarakat kecil.

"Fenomena ini sangat memprihatinkan. Ini menunjukkan adanya modus yang dirancang secara sistematis untuk mengakali aturan. Pelaku seperti ini harus dihukum tegas karena telah menyalahgunakan subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat," ujar Ratna Juwita Sari di Jakarta, Jumat (17/7).

Baca juga:

Kelangkaan BBM Lumpuhkan Aktivitas Warga Sumut, Pertamina Diminta Segera Bertindak


Ratna mempertanyakan efektivitas sistem digitalisasi SPBU yang selama ini digadang-gadang mampu mengawasi distribusi energi secara akurat. Dia mendesak PT Pertamina dan BPH Migas menjelaskan mengapa pola transaksi janggal tersebut baru terdeteksi setelah berlangsung dalam waktu lama, tanpa adanya sistem early warning yang dapat memblokir transaksi mencurigakan secara real-time.

"Pertanyaannya, mengapa sistem baru mengetahui setelah kasus ini terjadi? Apakah memang belum ada mekanisme early warning yang bisa langsung membaca pola pengisian yang tidak wajar? Padahal transaksi dilakukan berulang kali dan memiliki pola yang sama," tegasnya.

Ratna menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar teknologi tidak hanya berfungsi sebagai alat pencatatan (logging), tetapi juga instrumen pencegahan (prevention). Ia mengingatkan bahwa kegagalan sistem dalam memblokir transaksi mencurigakan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah masif.

"Jangan sampai digitalisasi hanya menjadi alat pencatatan, tetapi gagal menjadi instrumen pencegahan. Negara harus hadir memastikan setiap liter BBM bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak, bukan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara ilegal," pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Pertamina Tambah 10 Mobil Tangki Buat Normalkan Pasokan BBM di Sumatera Utara

#BBM #SPBU #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Modus tersebut dilakukan dengan menjaga setiap transaksi tetap di bawah batas harian 200 liter guna mengecoh deteksi otomatis.
Dwi Astarini - 1 jam, 6 menit lalu
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Indonesia
Kelangkaan BBM Lumpuhkan Aktivitas Warga Sumut, Pertamina Diminta Segera Bertindak
Kelangkaan BBM melanda sejumlah wilayah Sumatera Utara, membuat antrean panjang terjadi di SPBU. DPR meminta Pertamina segera memperbaiki distribusi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Kelangkaan BBM Lumpuhkan Aktivitas Warga Sumut, Pertamina Diminta Segera Bertindak
Indonesia
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Akses terhadap data warga seharusnya hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Indonesia
Polda Sumut Siaga 24 Jam, 786 Personel Kawal Distribusi BBM di 325 SPBU
786 personel Polda Sumut diturunkan untuk mengawal distribusi BBM di 325 SPBU selama 24 jam.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polda Sumut Siaga 24 Jam, 786 Personel Kawal Distribusi BBM di 325 SPBU
Indonesia
Pertamina Tambah 10 Mobil Tangki Buat Normalkan Pasokan BBM di Sumatera Utara
Peningkatan kebutuhan BBM dalam beberapa hari terakhir di Medan naik sekitar 5–10 persen dibandingkan rata-rata harian.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Pertamina Tambah 10 Mobil Tangki Buat Normalkan Pasokan BBM di Sumatera Utara
Indonesia
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan target fisik di atas kertas, tapi harus terintegrasi langsung dengan ekosistem ekonomi masyarakat nelayan lokal.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Indonesia
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Sistem peringatan dini pertanian (SIPERDITAN) harus diperkuat agar tidak mengganggu target produksi pangan nasional. 

Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Indonesia
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Suara buruh perlu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan beleid tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Indonesia
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Dengan begitu, kepala daerah tidak lagi kesulitan ketika harus mengevaluasi pegawai yang dinilai tidak memenuhi target kerja.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Indonesia
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
JPPR meminta agar DPR segera merevisi UU Pemilu. Sebab, Pemilu 2029 bisa berjalan inkonstitusional.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
Bagikan