28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - 1 jam, 57 menit lalu
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak

Ilustrasi: Foto dari drone memperlihatkan lokasi tambang ilegal yang berhasil diamankan oleh Ditjen Gakkum Kemenhut di lanskap Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jawa barat, Rabu (19/11). ANTARA/HO-

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi XII DPR RI bereaksi keras terkait sanksi pencabutan izin dan denda fantastis yang menjerat 28 perusahaan pelaku pelanggaran lingkungan berat. Legislator mendesak agar dana denda senilai Rp4,8 triliun tidak sekadar mengendap di kas negara, melainkan langsung menyentuh pemulihan ekosistem dan masyarakat terdampak.

Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mempertanyakan kejelasan mekanisme penyaluran dana tersebut dalam Rapat Kerja bersama Menteri Lingkungan Hidup di Gedung DPR, Senin (26/1). Angka triliunan tersebut adalah hak lingkungan yang telah dirusak.

“Pertanyaan teman-teman terkait pencabutan izin 28 perusahaan tadi, Pak. Kalau nggak salah, dendanya mencapai Rp4,657 triliun. Oh, malah Rp4,8 triliun,” cetus Ratna saat mengonfirmasi data nilai denda di hadapan pimpinan rapat.

Baca juga:

Dinilai Tegas Lindungi Lingkungan, DPR Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

Denda Triliunan Harus Transparan dan Tepat Sasaran

Politisi Fraksi PKB ini menegaskan bahwa publik menaruh harapan besar pada ketegasan pemerintah. Menurutnya, jangan sampai denda besar ini kehilangan esensinya sebagai instrumen pemulihan dampak lingkungan.

Rakyat yang bermukim di sekitar wilayah operasi perusahaan nakal tersebut harus menjadi prioritas utama penerima manfaat.

“Nah, ini berarti harapan kami alokasinya bisa langsung ke taraf pemulihan para korban yang ada di sana, Pak,” tegas Legislator asal Dapil Jawa Timur IX tersebut.

Ia menambahkan bahwa sistem pelaporan dana ini harus bisa dipantau secara terbuka untuk menghindari celah penyimpangan.

Ekologi Sebagai Fondasi, Bukan Sekadar Alat Ekonomi

Meskipun mendukung penuh langkah transformasi besar yang diusung Kementerian Lingkungan Hidup, Ratna mengingatkan agar akselerasi kebijakan tetap berpegang teguh pada prinsip tata kelola yang bersih.

Ia menuntut agar integritas data tetap terjaga meski pemerintah sedang mengejar percepatan di sektor lingkungan.

“Kami mendukung transformasi besar di sektor lingkungan hidup. Namun, kami hanya ingin mengingatkan bahwa akselerasi tidak boleh mengesampingkan akuntabilitas dan perlindungan ekologis jangka panjang,” jelasnya.

Baca juga:

Presiden Prabowo Akan Bertemu PM Inggris, Juga Raja Charles III Bahas Pelestarian Alam dan Lingkungan Sebelum ke Swiss

Menutup pernyataannya, ia mengingatkan pemerintah bahwa orientasi pembangunan tidak boleh hanya fokus pada pertumbuhan angka-angka ekonomi jika harus mengorbankan alam.

“Lingkungan hidup bukan hanya instrumen pertumbuhan ekonomi, tapi fondasi utama bagi kesejahteraan dan keselamatan masyarakat kita,” pungkas Ratna.

#DPR #DPR RI #Peduli Lingkungan #Ramah Lingkungan #Kementerian Lingkungan Hidup
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Namun, keberanian itu harus dibarengi dengan transparansi alokasi dana denda agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 57 menit lalu
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Indonesia
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Langkah revisi ini juga menjadi jawaban atas berbagai catatan merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola haji pada tahun-tahun sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Indonesia
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan pergantian pimpinan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Indonesia
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Delapan poin yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersifat mengikat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Indonesia
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
Selain fokus pada kebijakan internal, DPR RI menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan moneter yang dijalankan BI
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
Indonesia
DPR Serahkan Pergantian Wamenkeu Thomas Djiwandono kepada Presiden
DPR tidak dalam posisi mencampuri kewenangan eksekutif terkait dengan susunan kabinet.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Serahkan Pergantian Wamenkeu Thomas Djiwandono kepada Presiden
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal berfoto bersama Saan Mustopa dan Calon Hakim MK usulan DPR, Adies Kadir di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Januari 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Indonesia
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI
DPR RI resmi mengesahkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/1).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI
Berita Foto
Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
Anggota DPR Sari Yuliati mengucap sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua DPR periode 2024-2029 di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Januari 2026
Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
Indonesia
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang pensiun Februari 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Bagikan