28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Ilustrasi: Foto dari drone memperlihatkan lokasi tambang ilegal yang berhasil diamankan oleh Ditjen Gakkum Kemenhut di lanskap Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jawa barat, Rabu (19/11). ANTARA/HO-
Merahputih.com - Komisi XII DPR RI bereaksi keras terkait sanksi pencabutan izin dan denda fantastis yang menjerat 28 perusahaan pelaku pelanggaran lingkungan berat. Legislator mendesak agar dana denda senilai Rp4,8 triliun tidak sekadar mengendap di kas negara, melainkan langsung menyentuh pemulihan ekosistem dan masyarakat terdampak.
Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mempertanyakan kejelasan mekanisme penyaluran dana tersebut dalam Rapat Kerja bersama Menteri Lingkungan Hidup di Gedung DPR, Senin (26/1). Angka triliunan tersebut adalah hak lingkungan yang telah dirusak.
“Pertanyaan teman-teman terkait pencabutan izin 28 perusahaan tadi, Pak. Kalau nggak salah, dendanya mencapai Rp4,657 triliun. Oh, malah Rp4,8 triliun,” cetus Ratna saat mengonfirmasi data nilai denda di hadapan pimpinan rapat.
Baca juga:
Dinilai Tegas Lindungi Lingkungan, DPR Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Denda Triliunan Harus Transparan dan Tepat Sasaran
Politisi Fraksi PKB ini menegaskan bahwa publik menaruh harapan besar pada ketegasan pemerintah. Menurutnya, jangan sampai denda besar ini kehilangan esensinya sebagai instrumen pemulihan dampak lingkungan.
Rakyat yang bermukim di sekitar wilayah operasi perusahaan nakal tersebut harus menjadi prioritas utama penerima manfaat.
“Nah, ini berarti harapan kami alokasinya bisa langsung ke taraf pemulihan para korban yang ada di sana, Pak,” tegas Legislator asal Dapil Jawa Timur IX tersebut.
Ia menambahkan bahwa sistem pelaporan dana ini harus bisa dipantau secara terbuka untuk menghindari celah penyimpangan.
Ekologi Sebagai Fondasi, Bukan Sekadar Alat Ekonomi
Meskipun mendukung penuh langkah transformasi besar yang diusung Kementerian Lingkungan Hidup, Ratna mengingatkan agar akselerasi kebijakan tetap berpegang teguh pada prinsip tata kelola yang bersih.
Ia menuntut agar integritas data tetap terjaga meski pemerintah sedang mengejar percepatan di sektor lingkungan.
“Kami mendukung transformasi besar di sektor lingkungan hidup. Namun, kami hanya ingin mengingatkan bahwa akselerasi tidak boleh mengesampingkan akuntabilitas dan perlindungan ekologis jangka panjang,” jelasnya.
Baca juga:
Menutup pernyataannya, ia mengingatkan pemerintah bahwa orientasi pembangunan tidak boleh hanya fokus pada pertumbuhan angka-angka ekonomi jika harus mengorbankan alam.
“Lingkungan hidup bukan hanya instrumen pertumbuhan ekonomi, tapi fondasi utama bagi kesejahteraan dan keselamatan masyarakat kita,” pungkas Ratna.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
DPR Serahkan Pergantian Wamenkeu Thomas Djiwandono kepada Presiden
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI
Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi