MerahPutih.com - Komisi X DPR RI mengusulkan adanya Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTS) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta diharapkan bisa membantu kampus swasta bertahan di tengah ketimpangan pendanaan dengan perguruan tinggi negeri (PTN).
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan selama ini pemerintah sudah memiliki skema Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Menurutnya, PTS juga perlu mendapatkan dukungan serupa.
Kalau PTN ada BOPTN, di swasta kami usulkan namanya BOPTS,
kata Lalu dalam keterangannya, Minggu (19/7).
Baca juga:
DPR Tegaskan RUU Sisdiknas Bakal Berpihak ke Para Pengajar, Termasuk Mengatur Taraf Hidup Pendidik
Lalu menjelaskan, usulan itu disiapkan sebagai langkah menyelamatkan operasional perguruan tinggi swasta, terutama kampus-kampus kecil yang berpotensi tutup akibat tekanan dalam ekosistem pendidikan tinggi.
Menurutnya, ketentuan mengenai BOPTS nantinya akan diatur lebih rinci melalui peraturan pemerintah. Sementara besaran bantuan masih dibahas dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran pendidikan.
Apakah skemanya 30 persen atau berapa, kami sedang upayakan dari semua postur anggaran pendidikan,
ujarnya.
Dalam draf RUU Sisdiknas tertanggal 8 Juli 2026, usulan bantuan bagi PTS telah dimuat dalam Pasal 238 ayat (1). Aturan tersebut mengusulkan agar pemerintah pusat mengalokasikan bantuan pendanaan pendidikan kepada PTN maupun PTS. (*)

