MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat mempertimbangkan penggunaan Hak Angket untuk mengevaluasi tata kelola penegakan hukum di Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan menyusul polemik yang berkembang dalam penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Perhatian publik kini tidak lagi hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga pada hubungan antarlembaga penegak hukum yang dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka berpotensi berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di Tanah Air,
ujar Benny kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7).
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung. Menurutnya, mekanisme tersebut diarahkan untuk mengkaji aspek kebijakan dan tata kelola pemerintahan di bidang penegakan hukum.
Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, bukan mengintervensi perkara.
Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati,
katanya.
Selain mengusulkan evaluasi melalui Hak Angket, Benny juga berpandangan penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah sebaiknya dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menilai langkah tersebut dapat meminimalkan potensi konflik kepentingan karena Febrie pernah menduduki jabatan strategis di Kejaksaan Agung.
Serahkan ke KPK penanganan kasus tersebut agar lebih objektif, terbuka, dan tuntas. Juga untuk mencegah benturan kepentingan,
ucapnya.
Benny turut mengajak masyarakat untuk mengawasi perkembangan penanganan perkara tersebut agar proses hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Politikus Demokrat ini berharap setiap institusi penegak hukum tetap mengedepankan profesionalisme dan independensi sehingga penyelesaian perkara tidak memunculkan polemik yang semakin luas di tengah masyarakat
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, setelah di rumah dan cafe yang diduga miliknya tersimpa puluhan kilogram emas batangan serta mata uang dolar AS serta dolar Singapura yang mencapai ratusan miliar rupiah. (Knu)

