Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - 2 jam, 57 menit lalu
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FO

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat mempertimbangkan penggunaan Hak Angket untuk mengevaluasi tata kelola penegakan hukum di Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan menyusul polemik yang berkembang dalam penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Perhatian publik kini tidak lagi hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga pada hubungan antarlembaga penegak hukum yang dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka berpotensi berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di Tanah Air,

ujar Benny kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7).

Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung. Menurutnya, mekanisme tersebut diarahkan untuk mengkaji aspek kebijakan dan tata kelola pemerintahan di bidang penegakan hukum.

Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, bukan mengintervensi perkara.

Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati,

katanya.

Selain mengusulkan evaluasi melalui Hak Angket, Benny juga berpandangan penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah sebaiknya dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menilai langkah tersebut dapat meminimalkan potensi konflik kepentingan karena Febrie pernah menduduki jabatan strategis di Kejaksaan Agung.

Serahkan ke KPK penanganan kasus tersebut agar lebih objektif, terbuka, dan tuntas. Juga untuk mencegah benturan kepentingan,

ucapnya.

Benny turut mengajak masyarakat untuk mengawasi perkembangan penanganan perkara tersebut agar proses hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Politikus Demokrat ini berharap setiap institusi penegak hukum tetap mengedepankan profesionalisme dan independensi sehingga penyelesaian perkara tidak memunculkan polemik yang semakin luas di tengah masyarakat

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, setelah di rumah dan cafe yang diduga miliknya tersimpa puluhan kilogram emas batangan serta mata uang dolar AS serta dolar Singapura yang mencapai ratusan miliar rupiah. (Knu)

#Hak Angket #DPR #Jaksa Agung #Kejagung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 57 menit lalu
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR: Menkeu Beri Tanggapan atas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan tanggapan pemerintah ke Wakil Ketua DPR Sari Yuliati saat Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Rapat Paripurna DPR: Menkeu Beri Tanggapan atas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun 2025
Indonesia
DPR Bantah Hentikan Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan saat ini Komisi III DPR RI pun sedang dalam tahap penyusunan menghimpun aspirasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Bantah Hentikan Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Kasus Eks Jampidsus, Rudi Margono Turun Tangan Tunjuk Anggota Tim Jaksa Khusus
Kejagung bentuk tim khusus dipimpin Plt Jampidsus Rudi Margono untuk menangani kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Kasus Eks Jampidsus, Rudi Margono Turun Tangan Tunjuk Anggota Tim Jaksa Khusus
Indonesia
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Pertemuan ini bukan karena ada masalah.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Berita Foto
Komisi III DPR Berikan Keterangan soal Kelanjutan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 13 Juli 2026
Komisi III DPR Berikan Keterangan soal Kelanjutan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Hasil pertemuan dengan Jaksa Agung itu juga akan ditindaklanjuti jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Indonesia
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Mereka terlihat tersenyum sambil memperagakan salam komando sebagai simbol kebersamaan. 

Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Indonesia
Saling Oper Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Selama proses penyidikan, penyidik Polri memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta menggeledah 13 lokasi di wilayah Jakarta dan Sentul
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Juli 2026
Saling Oper Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
PDIP-PAN Kompak Minta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Fraksi PDIP dan PAN di Komisi III sama-sama meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara tegas
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Juli 2026
PDIP-PAN Kompak Minta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Bagikan