Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026

Dwi AstariniDwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026

Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026.(foto: Instagram)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - HARI Koperasi Nasional (Harkopnas) 2026 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7) diwarnai ppemandangan menarik. Tiga pemimpim institusi negara, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, hadir bersama dalam acara tersebut.

Ketiganya tampak mengenakan busana batik dan berfoto bersama di sela kegiatan. Dalam foto yang beredar, mereka terlihat tersenyum sambil memperagakan salam komando sebagai simbol kebersamaan.

Momen tersebut juga dihadiri Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra serta Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago. Kehadiran para pimpinan lembaga negara dalam satu kesempatan menjadi sorotan di tengah perhatian publik terhadap sejumlah isu penegakan hukum yang berkembang belakangan ini.

Baca juga:

Tidak di Hari Koperasi, Presiden Resmikan 80 Ribu Koperasi Merah Putih Usai Lawatan ke Luar Negeri



Kebersamaan para pejabat tersebut dinilai mencerminkan komunikasi dan koordinasi antarlembaga negara yang tetap terjaga. Di tengah berbagai dinamika yang menjadi perhatian masyarakat, para pemimpin institusi keamanan dan penegak hukum menunjukkan hubungan yang harmonis melalui kehadiran mereka dalam agenda nasional tersebut.

Sebelumnya, ruang publik sempat diwarnai pemberitaan mengenai penanganan sejumlah perkara, termasuk kasus dugaan korupsi PT ASABRI yang menyeret mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Perkembangan perkara tersebut memunculkan berbagai spekulasi mengenai hubungan antarlembaga penegak hukum.

Namun, momen kebersamaan dalam peringatan Harkopnas dinilai memperlihatkan sinergi antarinstitusi tetap berjalan. Setiap lembaga disebut menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan koridor hukum tanpa mengurangi koordinasi yang diperlukan dalam menjaga stabilitas nasional.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna juga menegaskan koordinasi formal antara Kejaksaan, TNI, dan Polri tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dia, setiap bentuk kerja sama antarlembaga dilakukan berdasarkan mekanisme resmi dan tidak berkaitan dengan isu-isu yang berkembang di masyarakat.(Pon)

Baca juga:

Saling Oper Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

#Jampidsus #Kapolri #Panglima TNI #Jaksa Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Persidangan telah memperjelas bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie belum jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
LPSK resmi kabulkan permohonan perlindungan Ferry Boboho, saksi penting kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
Indonesia
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Gugatan praperadilan ini bertujuan mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Indonesia
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Ahli hukum tata negara Untar Prof Rasji menilai sprindik yang tak ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus bertentangan dengan aturan dan cacat hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Bagikan