MERAHPUTIH.COM - KASUS dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah telah berkembang menjadi ujian terbesar bagi integritas sistem penegakan hukum Indonesia. Ketua Setara Institute Hendardi menilai perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut dugaan korupsi seorang pejabat tinggi.
Kasus ini menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum, independensi proses peradilan, dan kemampuan negara memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
Hendardi, Ketua Setara Institute
Menurut Hendardi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menggunakan mandat supervisinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK untuk mengambil alih atau setidaknya mengendalikan penanganan perkara ini.
Ia mengatakan sulit diterima akal sehat apabila dugaan korupsi yang melibatkan mantan pimpinan tertinggi bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung justru ditangani institusi Kejaksaan Agung, khususnya oleh Direktorat yang selama ini berada dalam garis komando JAM-Pidsus. “Hal itu tidak masuk akal. Ini jeruk makan jeruk. Institusi Kejaksaan Agung diminta mengadili dirinya sendiri,” jelas Hendardi.
Baca juga:
Saling Oper Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Menurut Hendardi, Febrie Adriansyah layak untuk ditahan. “Penegakan hukum dan keadilan tidak hanya harus adil, tetapi juga harus tampak akan ditegakkan secara adil,” tutur Hendardi.
Dia menyabut penyidikan tidak boleh berhenti pada mantan JAM-Pidsus sebagai pelaku individual. “Penyidik harus menelusuri rantai komando, aliran uang, aliran manfaat, follow the money and follow the benefit,” ungkap Hendardi.
Hal itu, menurutnya, termasuk kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana maupun etik di tingkat yang lebih tinggi, termasuk apabila terdapat bukti yang mengarah kepada Jaksa Agung atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung sebab korupsi pada level ini hampir mustahil merupakan kejahatan tunggal.
Apabila penyidikan berhenti pada satu orang demi menyelamatkan struktur kekuasaan di atasnya, perkara ini tidak lebih dari pengorbanan seorang aktor untuk menyelamatkan sistem yang korup.
Hendardi, Ketua Setara Institute
Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada hari Sabtu, 11 Juli 2026. Penetapan tersangka ini dilakukan hanya dalam hitungan jam setelah Febrie menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung demi menjaga integritas dan netralitas penegakan hukum.
Kasus tersebut kini dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) JAM-Pidsus.(knu)
Baca juga:
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

